Rapat Paripurna ke-35, DPRD Bali Beri 10 Catatan Rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025

(Baliekbis.com),DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-35 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (24/4) menyampaikan 10 catatan rekomendasi terkait Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025.

Penyerahan rekomendasi dilakukan Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya kepada Wakil Gubernur Bali yang diwakili Wagub I Nyoman Giri Prasta.

Adapun 10 catatan rekomendasi strategis yang sebelumnya dibacakan Anggota Dewan Drs. Gede Kusuma Putra,Ak.,MBA,M.M. yakni:

1.Terhadap catatan rekomendasi Dewan untuk LKPJ tahun 2024 yang belum selesai ditindaklanjuti, agar diselesaikan.

2.Dewan mengingatkan untuk dilakukan kajian yang mendalam serta menyeluruh terkait besaran bantuan desa adat dan subak, karena yang adil tidak harus sama rata.

3.Dewan mendorong dengan sangat supaya adanya peningkatan investasi yang diarahkan pada sektor industri pengolahan hasil-hasil atau produk-produk sektor primer (pertanian dalam arti luas) dan juga sektor sekunder. Karenanya, OPD terkait untuk bisa berkoordinasi sehingga bisa mewujudkan peningkatan investasi yang berpengaruh pada peningkatan nilai tambah barang atau produk yang dihasilkan pada sektor primer dan sekunder, guna bisa mendongkrak atau meningkatkan PDRB per kapita Provinsi Bali yang faktanya selalu tiap tahun besarnya rata-rata di bawah nasional.

  1. Perlu ditelusuri dengan seksama untuk bisa mengetahui kenapa dengan gambaran indikator makro ekonomi Provinsi Bali yang secara keseluruhan di atas rata-rata nasional (seperti dalam tabel di atas) Prevalensi Stunting tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024, walaupun peningkatannya sedikit dan jauh di bawah dari rata-rata nasional. Apakah ini tidak merupakan sebuah paradoks?

5.Dewan mengingatkan kembali perlunya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, guna ada tindakan nyata terhadap pihak-pihak yang masih abai, lalai terhadap pemberlakuan Perda No1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Banyak sekali contoh ditemukan di lapangan.

6.Upaya yang gigih harus tetap dilakukan termasuk perlunya terobosan-terobosan tertentu guna tercapainya efektivitas PWA.

  1. Melihat fakta atau fenomena yang ada, juga mencermati current issue terkait persoalan sampah di Bali yang hingga saat ini masih tampak seksi di medsos, dipandang perlu untuk melakukan kajian mendalam sehingga memungkinkan persoalan kesehatan, sampah dan kebersihan lingkungan masuk dalam kurikulum pendidikan di tingkat usia dini (PAUD), TK dan SD.

  2. Dengan berlakunya Perda No. 4 tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan ahli kepemilikan lahan secara nominee, perlu dilakukan kajian yang mendalam oleh Pemerintah Provinsi Bali yang melibatkan stakeholder guna dipikirkan kemungkinan ada regulasi baru tentang ketinggian bangunan di zona-zona tertentu atau peruntukan tertentu sepanjang tidak mencederai radius kesucian.

9.Dewan mendorong sekaligus menugaskan tim ahli atau kelompok-kelompok pakar yang ada untuk bersama-sama dengan Bank BPD melakukan kajian yang mendalam guna mencarikan jalan (sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada) untuk bagaimana ke depannya, sekian banyak LPD-LPD yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk menjadi shareholder’s di Bank BPD atau mungkin ambil bagian untuk investasi di kawasan PKB.

  1. Perlunya Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota guna mencermati kondisi infrastruktur jalan yang masih rusak.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakil ketua masing-masing Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi dan I Komang Nova Sewi Putra serta anggota DPRD Bali dan undangan.

Gede Kusuma Putra yang membacakan 10 catatan rekomendasi menyatakan penyampaian LKPJ Kepala Daerah sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

Berkenaan tersebut, anggota DPRD Provinsi Bali melakukan pembahasan-pembahasan. Regulasi mengamanatkan lama waktu 30 hari pembahasan sejak pengantar LKPJ disampaikan.

Dari hasil pembahasan dapat dicermati LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025 dari sisi Indikator Makro Ekonomi Bali. Di antaranya, pertumbuhan ekonomi tahun 2025 mencapai 5,82 persen meningkat dari tahun 2024 sebesar 5,48 persen.

Tingkat kemiskinan 2025 3,42 persen, menurun dibandingkan tahun 2024 sebesar 3,80 persen. Pengangguran terbuka 2025 mencapai 1,45 persen menurun dibandingkan tahun 2024 sebesar 1,79 persen. Prevalensi stunting tahun 2025 tercatat 7,2 persen meningkat dibanding tahun 2024 sebesar 6,5 persen.

Selanjutnya, gambaran APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2025 adalah pendapatan daerah Rp7,048 triliun dan belanja daerah Rp6,55 triliun. Sehingga ada surplus Rp493,6 miliar. Dari pembiayaan daerah surplus Rp219,2 miliar sehingga sisa anggaran lebih pembiayaan Rp 712,8 miliar. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar