​Rapat Paripurna ke-20 DPRD Bali, Gubernur Setujui Saran Dewan Lakukan Penyesuaian Legal Drafting Raperda 

(Baliekbis.com), Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Bali atas pandangan umum terhadap 2 Raperda yang disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 16 Juni 2025 yang lalu.

“Saya menilai pandangan umum berupa dukungan, pendapat, pertanyaan, usul dan saran tersebut mengandung nilai korektif yang konstruktif untuk menyempurnakan substansi kedua Raperda yang dibahas,” ujar Gubernur Koster pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban dan Penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung Senin (30/6/2025) di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali Renon Denpasar.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa didampingi Ida Gede Komang Kresna Budi dan I Komang Nova Sewi Putra dihadiri pula OPD terkait. Terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025- 2029, Koster menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh seluruh Fraksi terhadap penyusunan Raperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 yang telah disusun berdasarkan Visi-Misi Gubernur-Wakil Gubernur Bali Periode 2025-2030.

Ditegaskan RPJMD 3  ini sudah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan selaras dengan dokumen perencanaan Pembangunan lainnya, seperti: RPJMN 2025-2029, RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045, RTRW Provinsi Bali, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Demikian juga perumusan indikator dan penetapan target-targetnya sudah dilakukan secara terukur, realistis, dan telah mendapat rekomendasi dalam pembahasan rancangan awal dari Kementerian Dalam Negeri. Keselarasan RPJMD dengan RPJPD tidak hanya dilihat dari kesamaan narasi Visi-Misi-nya, tetapi pada kesesuaian substansi antar dokumen, terutama pada arah kebijakan pembangunan, indikator dan target-targetnya. “RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2025-2029 merupakan penjabaran 5 tahun pertama dari RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali 2025-2045,” ujarnya.

Berkenaan dengan saran Dewan untuk melakukan penyesuaian legal drafting Raperda, pada prinsipnya dapat disetujui. Koster juga menyampaikan penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh Fraksi terhadap substansi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. Ia menyatakan sepakat dalam pelaksanaan APBD untuk lebih fokus pada program produktif di sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.

Terhadap pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI tentang SiLPA, dapat dijelaskan “SiLPA Tidak Terikat” Rp57,778 miliar telah dialokasikan untuk belanja daerah pada RAPBD Perubahan tahun anggaran 2025.

Mengenai pandangan Fraksi-fraksi tentang Pungutan Wisatawan Asing, pada prinsipnya sangat setuju dan saat ini sedang dilakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan penerimaan Pungutan Wisatawan Asing.

Adapun alokasi penggunaan dana Pungutan Wisatawan Asing sesuai dengan amanat 5  Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 yaitu untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing.

Pandangan Fraksi Partai Golkar mengenai realisasi dana BOSP yang melebihi anggaran, dapat saya jelaskan bahwa hal itu terjadi karena perbedaan antara tahun anggaran dengan tahun ajaran.

Selisih lebih atau kurang dalam penganggaran maupun realisasi, akan dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Terhadap tanggapan atas konsistensi opini WTP yang diiringi defisit perencanaan dan SiLPA signifikan, Saya sampaikan bahwa WTP fokus pada kewajaran laporan keuangan. Sementara defisit dan SiLPA adalah dinamika penganggaran yang dipengaruhi optimalisasi pendapatan, efisiensi belanja, dan penyesuaian pembiayaan.

Masukan terkait dampak signifikan investasi dan belanja pemerintah terhadap Pendapatan Asli Daerah, pihaknya terus mengambil langkah strategis untuk mendorong BUMD agar lebih produktif, mengembangkan rencana bisnis, dan menargetkan kontribusi dividen tahunan.

Mengenai gagasan untuk membentuk BUMD baru, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif untuk pengembangan atau pembentukan BUMD baru. Masukan terkait pencatatan pendapatan daerah dari Pusat Kebudayaan Bali dan sewa aset di Nusa Dua, dijelaskan pencatatan sudah berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); pencatatan laporan komprehensif (LO, Neraca, dan LPE) berbasis akrual, sedangkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) berbasis kas.

Selanjutnya terhadap pandangan umum Fraksi Partai Demokrat-Nasdem terkait SILPA dan pinjaman daerah sebesar Rp1,4 triliun lebih, dijelaskan pinjaman daerah sebesar Rp842 Miliar pada TA 2024 tidak  direalisasikan. Sedangkan SILPA sebesar Rp623 miliar lebih terdiri dari SILPA terikat dan tidak terikat, sudah kita alokasikan dalam RAPBD Perubahan TA. 2025.

Berkenaan dengan pandangan, saran, dan masukan dari berbagai Fraksi tentang hal-hal selain RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD, pada prinsipnya Gubernur mengatakan dapat memahami perlunya dilakukan upaya bersama yang lebih kuat lagi dengan berbagai pemangku kepentingan agar berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi Bali saat ini dan ke depan dapat ditemukan solusi dan kebijakan yang tepat, yang bisa mengantarkan kemajuan pembangunan Bali secara berkelanjutan dengan landasan yang dijiwai oleh kebudayaan Bali.

“Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan lebih detail, kita bahas bersama pada forum berikutnya, sehingga kedua Raperda ini dapat segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Koster. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar