Rapat Paripurna DPRD Bali ke-41, Bahas Raperda Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bali TA 2025

(Baliekbis.com), DPRD Provinsi Bali, menggelar rapat paripurna ke-41 masa persidangan III tahun 2025-2026, pada Jumat (19/6/2026) bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dihadiri Wagub Bali Nyoman Giri Prasta mewakili Gubernur.

Ketua DPRD Bali yang dalam rapat didampingi tiga wakilnya yakni Wayan Disel Astawa, Ida Komang Kresna Budi, dan Komang Nova Sewi Putra membahas Penyampaian Penjelasan Dewan terkait Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Tjokorda Gede Agung, S.Sos. yang membacakan Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah mengatakan Raperda ini dibuat menjadi produk hukum daerah yang memiliki kedudukan sangat strategis sebagai instrumen hukum yang berfungsi untuk pedoman menjalankan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Bali, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Menurut politisi PDIP dapil Klungkung ini produk hukum daerah yang baik harus dibentuk secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembentukan produk hukum daerah tidak hanya untuk memenuhi persyaratan dokumen administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat kekinian dan masa akan datang, menjadi landasan menjawab tantangan pembangunan daerah, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, serta sebagai dasar penyelarasan kebijakan pusat dan daerah,” jelasnya.

Sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, pada ketentuan Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa anggota DPRD Provinsi memiliki hak untuk mengajukan rancangan perda provinsi.

Hak ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD tersebut, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menegaskan rancangan perda provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur.

Dalam konteks membentuk produk hukum daerah ini, diawali dengan penyusunan dokumen naskah akademis (NA) sebagai pedoman penyusunan draf raperda. Hal ini diharapkan dalam penyusunan raperda dapat berkualitas dan berfungsi responsif, progresif, serta implementatif untuk kepentingan kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah.

Selanjutnya dikatakan pembentukan raperda ini penting memperhatikan dan mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali memiliki karakteristik daerah yang khas, yang tidak hanya bertumpu pada aspek pemerintahan dan pembangunan daerah semata, tetapi juga pada upaya pelestarian adat, budaya, tradisi, nilai-nilai kearifan lokal, dan filosofi kehidupan masyarakat Bali sebagaimana tertuang pada visi pembangunan “Nangun Sad Kerthi Loka Bali”. “Oleh karena itu, pembentukan produk hukum daerah di Provinsi Bali perlu memperhatikan nilai-nilai lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif dalam tata cara pembentukan produk hukum daerah yang dapat menjadi pedoman baku bagi pemerintah daerah. Adapun materi muatan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali terdiri atas XIII bab dan 125 pasal.

Ruang lingkupnya mencakup Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Bentuk Produk Hukum Daerah; Bab III: Perencanaan, Bab IV: Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Bab V: Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Bab VI: Pembahasan Produk Hukum Daerah; Bab VII: Fasilitasi, Evaluasi dan Klarifikasi; Bab VIII: Nomor Register; Bab IX: Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Bab X: Penyebarluasan; Bab XI: Partisipasi Masyarakat; Bab XII: Ketentuan Lain-lain, dan Bab XIII: Penutup.

Sementara itu Wagub Bali Giri Prasta dalam penjelasannya terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 menyampaikan Pendapatan Daerah ditargetkan Rp6,66 triliun lebih dan terealisasi Rp7,04 triliun lebih atau 105,82 persen. Belanja Daerah dianggarkan Rp7,41 triliun lebih terealisasi Rp6,55 triliun lebih, setara dengan 88,42 persen.

Untuk komponen pembiayaan daerah,
penerimaan pembiayaan direncanakan Rp1,15 triliun lebih, namun terealisasi Rp620,67 milyar lebih atau 53,79 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan Rp401,46 miliar rupiah lebih, terealisasi Rp401,46 miliar atau 99,99 persen. Dari keseluruhan realisasi ini, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp712,87 miliar lebih.

Selanjutnya, Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2025, total aset yang dimiliki Pemerintah
Provinsi Bali tercatat Ro23,19 triliun lebih, dengan kewajiban Rp 1,536 triliun lebih dan ekuitas dana sebesar Rp21,66 triliun lebih.

Dijelaskan dalam tahun 2025, pendapatan operasional tercatat Rp10,85 triliun lebih, sedangkan beban
daerah mencapai Rp6,05 triliun lebih, menghasilkan surplus operasional sebesar Rp4,02 triliun lebih.

Wagub berharap
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini
dapat berlangsung secara konstruktif, objektif,
dan penuh semangat kebersamaan, sehingga
menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan
Bali dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Pada rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya juga menyerahkan rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap PT BTID dan bangunan di hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak Buleleng kepada Gubernur melalui Wagub Giri Prasta. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar