Rapat Luar Biasa PTOB, Siapkan Somasi Kasus “Sweeping” di Bandara

(Baliekbis.com), Rapat Luar Biasa PTOB 2018 selain mengevaluasi kerja PTOB juga membahas isu-isu penting ke depan menyangkut keamanan transportasi online, tim emergensi serta kegiatan suka duka dan program jangka panjang lainnya. “Kami juga menyinggung masalah yang dihadapi terkait aksi sweeping yang terjadi di bandara Ngurah Rai beberapa waktu lalu serta langkah yang akan diambil agar kasus itu tak terjadi lagi,” ujar Ketua PTOB (Perkumpulan Transport Online Bali) Drs. Wayan Suata didampingi Wakil Ketua Arianto serta sejumlah pengurus disela-sela rapat yang dihadiri puluhan pengurus dan anggota, Sabtu (24/3) di Sunset Road, Kuta.

Dalam konteks kasus sweeping tersebut, PTOB sudah sepakat untuk melakukan somasi dan melaporkannya ke Ombudsman kembali. Pasalnya kasus serupa pernah terjadi tahun 2017 lalu namun setelah dimediasi Ombudsman bisa diselesaikan dimana PTOB bisa melakukan aktivitasnya secara normal. “Namun anehnya di tahun 2018 ini kembali terjadi tindakan seperti itu yang sangat merugikan kami,” tegas Arianto. Sebagaimana yang terjadi beberapa waktu lalu sejumlah angkutan online saat membawa penumpang di bandara dihentikan sejumlah oknum dan seluruh penumpang beserta barang bawaannya diturunkan. Bahkan surat-surat kendaraan diperiksa oleh oknum sipil setempat. Aksi tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang ada. Sebab menurut Arianto, keberadaan taksi online sudah berbadan hukum.

“Kami mengantongi surat dari KemenkumHAM dan Kementerian Perhubungan,” tegasnya. Namun tetap dilarang masuk bandara. Padahal angkutan taksi online hanya mengantar dan menjemput penumpang sesuai pesanan. “Kenapa penumpang tak diberikan haknya menentukan pilihannya,” tambah Suata. Atas kejadian yang tidak mengenakkan tersebut maka pihaknya sudah menyiapkan tim pengacara untuk melakukan somasi bila kasus ini tak ada jalan keluarnya secara adil. Ditanya terkait kemungkinan adanya konsesi atau biaya konter di sana, menurutnya transportasi online ini hanya menjemput penumpang di bandara bukan melakukan transaksi sebagaimana angkutan lainnya. Pihaknya juga tak memasalahkan adanya aturan khusus di kawasan itu sepanjang tak bertentangan dengan aturan. (bas)