Praperadilan Sengketa Merek Fettucheese Ditolak, Tukang ‘Adon’ Kue Nilai Penetapan Tersangka Oleh Polda Bali Keliru

Saya tetap percaya bahwa cepat atau lambat Tuhan akan memunculkan kebenaran saya seperti matahari yang terbit. Semua orang yang mengkriminalisasi kami akan menerima akibat mereka masing-masing. Saya masih berharap bisa kembali rukun dengan kakak saya.

(Baliekbis.com), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/6) menolak permohonan tersangka OH terkait kasus sengketa merek Fettucheese, produk makanan ringan.

Sidang praperadilan dengan Hakim Tunggal I G.N.A. Aryanta Era berlangsung singkat. Baik pemohon yang diwakili kuasa hukumnya maupun termohon dari Polda Bali sama-sama menerima putusan hakim.

“Cukup,” ujar kuasa pemohon maupun termohon ketika ditanya Hakim Aryanta terkait putusan. Hakim dalam pertimbangan putusan mengatakan alat bukti yang diajukan termohon sudah memenuhi syarat.

Sebelumnya pemohon sempat menghadirkan saksi ahli Dr. Dr.Gde Made Swardhana yang mengatakan merek yang dipermasalahkan kurang tepat karena masih sangat umum. “Seperti ketika orang membuat usaha ayam betutu. Kalau sebatas itu kan gak ada masalah. Demikian halnya dengan kasus ini. Lain halnya kalau sudah memakai merek Ayam Betutu tertentu,” ujar Dosen FH Unud ini.

Juga OH yang dijadikan tersangka, ahli merasa heran. Pasalnya OH ini hanya sebagai tukang adon kue di perusahaan yang dikelola tersangka TAC. “Nanti kalau ada seratus pekerja seperti itu, apa semua jadi tersangka,” ujarnya.

Tersangka OH usai menghadiri sidang, Senin (26/6) di PN Denpasar

OH sendiri mengaku hanya sebagai pekerja di usaha TAC. “Saya tukang adon kuenya yang resepnya warisan dari ibu saya. Nama saya tidak ada di perusahaan, tapi kok dijadikan tersangka,” ujarnya. Ia menjelaskan sebenarnya tidak ada masalah dengan kakak kandungnya TH, yang melaporkannya ke polisi sehingga kini ia jadi tersangka. Padahal OH mengaku awalnya bergabung dengan sang kakak merintis usaha kue itu. Namun karena tidak sejalan, lantas ia bekerja di perusahaan milik TAC. “Saya baru bekerja sebulan, sudah muncul masalah ini,” ujarnya.

Terkait merek, baik OH maupun TAC mengatakan sebenarnya ada perbedaan. Nama merek yang kini masih dalam proses di KemenkumHAM juga tak ada masalah. “Kami masih ajukan izin ke KemenkumHAM, sejauh ini belum ada penolakan,” jelas TAC yang juga menjadi tersangka dalam kasus merek ini.

Sebagaimana diketahui baik TAC maupun penggugat TH sama-sama menggunakan nama merek dasar yang sama yakni Fettuchees, produk makanan ringan. “Kalau produk kami ada kata La Vallo-nya di belakang Fettucheese. Pun model dan susunan hurufnya termasuk kemasan juga beda,” tambah TAC.

Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum termohon Polda Bali menjelaskan sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti, termasuk keterangan ahli.

TH, produsen makanan kecil merek Fettucheese melaporkan OH yang merupakan adik kandungnya dan pengusaha TAC atas pelanggaran merek. Janda beranak dua itu telah mendaftarkan merek Fettucheese. Atas laporan itu, penyidik menetapkan OH dan TAC sebagai tersangka. Namun, keduanya mengajukan praperadilan atas penetapan itu.

OH usai sidang mengatakan tetap menghargai putusan praperadilan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar. Namun demikian, OH tetap pada pendapatnya bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali jelas-jelas keliru dan melanggar hukum.

“Sebab sampai detik ini tidak ada satupun SK dari Kemenkumham ataupun pejabat berwenang lainnya, yang menolak pendaftaran merek La Vallo karena mengandung persamaan pada pokoknya. Selain itu tidak ada satupun bukti yang diajukan Polda Bali yang menunjukkan saya sebagai pemilik merek ataupun pemilik badan usaha yang memakai merek La Vallo,” ujar OH.

Karena itu OH mengaku akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan, bukan karena benci pelapor yang adalah kakak kandungnya, namun karena yang ia perjuangkan adalah suatu kebenaran yang hakiki. “Saya berhak untuk bisa berusaha dan bekerja dengan bebas tanpa intimidasi pemidanaan dari siapapun. Polda Bali atau pihak lain manapun boleh saja mengingkari kebenaran tersebut, tapi mereka tidak dapat menghindari kebenaran. Dan sekali lagi saya tekankan bahwa saya tidak membenci kakak saya,” ungkap OH. (bas)