PN Denpasar Perintahkan ITEKES Bali Mengangkat Kembali AAN Alit Wiraputra sebagai Pengurus YPPLPK
(Baliekbis.com),Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 3 April 2024 mengeluarkan Penetapan Nomor: 83/Pdt.P/2024/PN.Dps. yang menyatakan Hukum Surat Keputusan Ketua Pembina Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan Bali (YPPLPK) Bali Nomor 01/PYPPLPK-BALI/IX/2019, tanggal 30 September 2019 Jo. Akta Notaris Nomor 38, tanggal 25 Oktober 2019 tentang Pernyataan Keputusan Ketua Pembina Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan (YPPLPK) Bali adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena itu menetapkan Pemohon AAN Alit Wiraputra adalah tetap secara sah sebagai Anggota Pengurus Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan Bali (YPPLPK) Bali.
Pengadilan Negeri Denpasar memerintahkan kepada Termohon untuk mengangkat kembali Pemohon sebagai Anggota Pengurus Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan Bali (YPPLPK-Bali).
Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar a quo dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5719 K/Pdt/2024, tanggal 16 Desember 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tanggal 16 Desember 2024. Demikian antara lain disampaikan I Made Agus Putrawan,SH.,MH., selaku Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, SH.,MH., Rabu (8/10) di Renon Denpasar.
Putrawan menegaskan hasil Keputusan Rapat Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan Bali tanggal 2 September 2025 yang sepakat untuk melaksanakan secara sukarela Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 83/Pdt.P/2024/PN.Dps tanggal 3 April 2024 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5719 K/Pdt/2024, tanggal 16 Desember 2024, khususnya pada angka 5, yaitu: Mengangkat kembali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H. sebagai Anggota Pengurus Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan Bali.
Sejak tanggal berlakunya pengangkatan kembali yang bersangkutan sebagai anggota pengurus Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan Bali, maka segala hak dan kewajiban yang bersangkutan dikembalikan sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan Bali.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 25 September 2025. Putrawan menyatakan pihaknya melayangkan Permohonan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melawan ITEKES Bali, dalam hal ini YPPLPK Bali.
“Hari ini YPPLPK Bali sudah menjalankan eksekusi tersebut secara sukarela disertai Berita Acara yang dibuat Pengadilan secara lengkap. Surat Keputusan (SK) tersebut menyatakan Alit Wiraputra sah kembali menduduki jabatan sebagai Pengurus YPPLPK Bali, mulai 25 September 2025,” jelasnya.
Dengan diterimanya SK tersebut, kedua belah pihak menyatakan perkara eksekusi Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah selesai. “Ini sudah selesai dan SK sudah diserahkan kepada Agung Alit Wiraputra oleh Kuasa Hukum YPPLPK Bali,” jelasnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada PN Denpasar dan Pembina Yayasan YPPLPK Bali atas kebesaran jiwa dan hatinya. Semoga apa yang terjadi hari ini menjadi moment bersejarah tidak terulang lagi, yang tidak kita inginkan bersama,” ucap Putrawan.
Sementara itu, Pemohon Eksekusi, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra menyatakan momentum hari ini sangat bagus. Ditanya langkah selanjutnya, pihaknya bakal mempersiapkan diri untuk “sowan” ke ITEKES Bali, meminta petunjuk bersama pengurus Yayasan YPPLPK Bali.(ist)

