Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksikan Kredit UMKM Tumbuh 7–9 Persen pada 2026

(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2026 diproyeksikan tumbuh 7–9 persen secara tahunan (year on year/yoy). Proyeksi tersebut didukung oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong oleh OJK bersama pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa komitmen untuk terus mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dian menjelaskan bahwa meskipun penyaluran kredit UMKM per Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total penyaluran kredit/pembiayaan, pertumbuhannya mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan (yoy). Namun demikian, fundamental sektor UMKM dinilai tetap terjaga.

Menurutnya, perlambatan pertumbuhan kredit UMKM tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.

Di tengah tantangan jangka pendek tersebut, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pertumbuhan kredit UMKM pada 2026 yang diproyeksikan mencapai 7–9 persen secara tahunan (yoy), didukung oleh tingginya tingkat keyakinan konsumen.

OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal tahun 2026 berada pada level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat sebesar 109,75 persen. Kedua indikator ini menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir, yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.

Momentum efek perayaan Lebaran (seasonal effect) juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026, khususnya bagi sektor UMKM melalui peningkatan konsumsi rumah tangga yang berdampak pada naiknya permintaan kredit modal kerja.

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM). Regulasi ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi UMKM.

Selain itu, OJK juga telah membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen institusional dalam mendukung pemerintah memajukan sektor UMKM. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai strategi, antara lain pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM.

“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” ujar Dian.

OJK juga mendukung penuh program pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya pada 2026 yang mencapai Rp308,41 triliun.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait KUR serta pelaksanaan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit yang mendukung program tersebut.

Ke depan, Dian menegaskan bahwa ekosistem yang kondusif bagi pengembangan UMKM perlu terus dibangun melalui penguatan kewirausahaan, kegiatan pendampingan, pembukaan akses kepada offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi untuk berkembang.

OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mewujudkan sinergi antarprogram yang mendukung ekosistem pengembangan UMKM secara berkelanjutan.

Dengan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025 yang tercatat sebesar 5,11 persen—lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya—serta target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang cerah untuk terus berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.