Pengusaha Spa Bali Bersatu Menyuarakan Penolakan Kenaikan Pajak di Hadapan Senator Arya Wedakarna

(Baliekbis.com), Pertemuan penting antara pengusaha spa Bali dan Senator DPD RI Arya Wedakarna (AWK) di Istana Manca Warna adalah respons langsung terhadap seruan yang dimulai oleh Aji Jaens Suputtra melalui pesan Instagram pada 29 Desember 2023. Seruan tersebut segera mendapat respons positif dari pihak senator, menandai awal dari gerakan yang lebih besar.

Latar Belakang dan Dampak Kenaikan Pajak

Aji Jaens Suputtra, sebagai perintis usaha spa di Bali, sekaligus inisiator gerakan ini, menyampaikan latar belakang sejarah industri spa dan dampak serius yang ditimbulkan oleh kenaikan pajak ini. Beliau menggarisbawahi bagaimana industri spa telah berkembang, memberikan kontribusi signifikan pada pariwisata Bali, dan mempertahankan nilai-nilai budaya serta tradisi Indonesia khususnya di Bali yang sangat religius. Beliau menekankan bahwa kenaikan pajak ini tidak hanya mengancam eksistensi usaha spa lokal tetapi juga berpotensi merugikan ekonomi dan tenaga kerja di Bali.

Saran dari Asosiasi spa seharusnya mendapatkan dukungan yang sama, terutama dalam kebijakan pajak 10%, bukan masuk kategori hiburan yang memberatkan menjadi 40%-75%, sebanding dengan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan lain-lain.

Bali berbeda dengan daerah lain di Indonesia, seperti Lampung yang menaikkan pajak hiburan untuk meminimalisasi pertumbuhan tempat hiburan, agar seirama dengan visi dan misi Walikota Bandar Lampung menjadikan kota Bandar Lampung yang agamis, berbudaya, dan mengembangkan budaya daerah untuk membangun masyarakat yang religius.

Kebijakan pajak yang terlalu memberatkan dapat mengancam keberlangsungan usaha spa dan industri terkait, mempengaruhi ekonomi lokal Bali secara signifikan. Jika sektor-sektor ini terganggu, pendapatan asli daerah dan program pemerintah juga akan terpengaruh. Kehancuran atau penurunan dalam industri Spa dan pariwisata dapat meningkatkan beban pemerintah dalam hal pengangguran dan kebutuhan sosial lainnya.

Oleh karena itu, para pembuat kebijakan dihimbau untuk merevisi pendekatan mereka terhadap industri Spa dan Pariwisata, memastikan bahwa kebijakan yang dibuat mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan industri ini, demi kesejahteraan ekonomi Bali dan Indonesia secara keseluruhan.

Senator AWK menegaskan penolakan tegas terhadap rencana penyesuaian tarif pajak hiburan dari 12,5% menjadi 40%. Beliau menyerukan agar kebijakan ini dibatalkan, atau Pemerintah Kabupaten Gianyar harus bersiap menghadapi gugatan class action dari pelaku UMKM.

Seruan #Atensisenayan & #savespabali

Senator AWK mengajak semua pihak terkait untuk bergabung dalam gerakan #atensisenayan, disambung pula oleh para pengusaha spa yang hadir menyuarakan seruan #savespabali yang disampaikan oleh salah satu pengusaha dari Kabupaten Badung, Ibu Debra Maria.

Saat sesi wawancara gerakan ini diinisiasi oleh USWA, beberapa dari mereka telah mendapatkan surat edaran Raperda Gianyar tentang penyesuaian tarif pajak hiburan Diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap/spa naik dari 12.5% menjadi 40% berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Sebuah gerakan yang bertujuan memperjuangkan hak-hak pelaku UMKM spa di Bali. Melalui gerakan ini, diharapkan terjadi dialog konstruktif antara pemerintah daerah dan pelaku industri untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Dampak Luas Kenaikan Pajak

Kenaikan pajak ini dinilai tidak hanya akan memberatkan industri spa, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pariwisata Bali secara keseluruhan. Pengusaha spa, bersama dengan Asosiasi Spa BSWA dan USWA, menyoroti dampak negatif ini dalam pertemuan dengan Senator AWK, menekankan peran spa sebagai elemen penting dalam menarik wisatawan internasional ke Bali, khususnya beberapa tahun ini Bali telah mendapatkan penghargaan The Best Spa Tourism Destination in The World.

Dukungan untuk Gugatan Class Action

Senator AWK menyatakan dukungannya untuk inisiatif hukum sebagai respons yang disampaikan oleh tim ahli hukum dari asosiasi spa terhadap kebijakan pajak yang dinilai tidak adil ini. Karena tidak sinkronnya antara peraturan UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan Definisi & aktivitas spa pada Permenpar No. 4 Tahun 2021 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Standard Usaha Spa.

Gugatan class action akan diarahkan untuk melindungi kepentingan UMKM spa di Bali, yang merupakan tulang punggung ekonomi lokal yang telah mendaftarkan izinnya sesuai KBLI spa yaitu 96122 bahwa spa itu bukan hiburan.

Arah Kebijakan ke Depan

Senator AWK menyerukan agar para pengusaha memiliki rencana A, B & C selama proses ini, salah satunya adalah menjadikan kata “wellness” & “ayurveda” menjadi branding baru bagi pengusaha spa. Sementara pemerintah daerah harus mempertimbangkan ulang kebijakan ini, dan segera akan mengadakan audiensi kepada semua stakeholder yang ada untuk memahami dampak jangka panjang terhadap industri spa dan pariwisata di Bali. Dialog terbuka dan kolaboratif antara pemerintah dan pelaku industri dianggap penting untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. (ist)