Penanganan Penyegelan Kantor LABHI Berlarut-larut, Peradi SAI Bali Datangi Polresta Denpasar Minta Pelakunya Ditangkap

Berlarut-larutnya penegakan hukum atas aksi premanisme yang menimpa Kantor LABHI Bali dan para Advokatnya, pada akhirnya menimbulkan keprihatinan tidak saja terkait Advokat yang sedang menjalankan profesinya melainkan dalam upaya penegakan hukum yang mesti menjadi atensi semua pihak. Terutama pihak kepolisian sebagai garda terdepan dalan menjaga dan mengawal upaya-upaya serius penegakan hukum dimaksud. Jika pihak Kepolisian tidak mengambil langkah tegas dan profesional, langkah-langkah yang dipersepsikan lamban dapat memunculkan pandangan miring bahkan menjadi preseden buruk dalam masyarakat.

(Baliekbis.com), Jajaran pengurus PERADI SAI mendatangi Polresta Denpasar, Selasa (19/9) terkait lamanya penanganan kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Jalan Badak Agung, Renon Denpasar pada pertengahan Mei lalu. Kedatangan Jajaran PERADI SAI diterima Wakasat Reskrim Polresta mewakili Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

“Kasus ini sudah hampir lima bulan terjadi, namun penanganannya masih lamban. Padahal petugas sudah menyita sejumlah barang bukti,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia SAI (Suara Advokat Indonesia) I Wayan Purwita, S.H., M.H., didampingi I Nengah Jimat, S.H., Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H. Wayan Mudita, S.H., M.H., I Gusti Ngr Arthana, S.H., AA Ngr Mayun, S.H. dan I Made ‘Ariel’ Suardana, S.H., M.H. serta sejumlah advokat usai mendatangi Polresta Denpasar.

Selain mendatangi Polresta, PERADI SAI Denpasar sebelumnya sempat melaporkan peristiwa itu ke Pusat yang kemudian ditembuskan ke Kapolri.

“Kami sudah mendapatkan progres tadi terkait laporan ancaman terhadap Made ‘Ariel’ Suardana dan timnya. Sudah ada penyitaan barang bukti diduga sebagai tindakan pidana. Pihak Polresta per hari ini sudah berjanji segera melakukan pemanggilan ke-2. Hari ini (Selasa, 19/9) dan besok (Rabu, 20/9) dilakukan pemeriksaan. Kami berharap pihak kepolisian untuk mengamankan/menangkap para pelaku ini,” tambahnya.

Made Ariel Suardana

Memang diakui salah satu dari empat terlapor ini anak ‘kebal’ hukum karena beberapa kali sudah dilaporkan ke polisi namun mentok alias tidak jelas perkembangan kasusnya. Dalam hal ini, pihaknya minta penyidik bertindak tegas. “Hari ini kami mendorong keprofesionalan pihak Polresta beserta jajaran untuk memberi atensi khusus sehingga kasus dapat berlanjut sesuai mekanisme hukum yang ada. Jika tidak dikhawatirkan tidak menutup kemungkinan ada tindakan-tindakan lain yang dilakukan untuk lepas dari jeratan hukum,” ujar Purwita.

Sementara I Nengah Jimat menegaskan kasus ini terang dan jelas nuansa pidananya. “Walaupun ada peristiwa yang dianggap perdata oleh mereka, tapi bisa kami analogikan ketika suatu tempat yang kami tempati memiliki hak, ada tindakan pidana entah pemukulan, penyekapan, pengancaman maka tindakan itu pidana. Kami berharap penegakan hukum ini tidak dipengaruhi hal-hal entah kekuatan politik maupun memberikan keistimewaan terhadap pelapor,” tegasnya.

Diingatkan, pengurus organisasi (PERADI SAI) akan memberikan kepastian keamanan dan perlindungan kepada setiap anggotanya bahwa tidak ada hal-hal saat bertugas yang bisa mengancamnya.

I Nengah Jimat mengakui sudah ada respons positif pihak Polresta. Ia berharap hal ini berkelanjutan dan pelakunya bisa sampai diadili sesuai mekanisme yang berlaku. “Karena ini masalah pidana, dan tidak hanya menyangkut persoalan Made Suardana. Pak Made ini kan salah satu, barangkali ada tindakan-tindakan lain yang sudah dilakukan kemungkinan rekan-rekan lain mengalami hal yang sama. Karena itu kasus ini harus dituntaskan ke pengadilan,” tutupnya.

Ketut Ngastawa mengambut baik dan apresiatif atas penerimaan Polresta terhadap para Advokat dari Peradi SAI yg beraudiensi ini sekaligus atas langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan. Namun, menghadapi aksi-aksi premanisme yang dilakukan terhadap seorang Advokat yang sedang menjalankan profesinya harus dilakukan tindakan tegas dan keras terhadapnya. Jika langkah tegas dan keras tidak dilakukan dapat dikhawatirkan menjadi preseden buruk ke depan. Apalagi dalam upaya Kepolisian yang menjaga citra dan meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada pencari keadilan. Termasuk penegakan hukum.

“Tindakan-tindakan permisif terhadap perilaku premanisme akan membuat citra polisi merosot. Olh karena itu Advokat sebagai bagian dari catur wangsa penegak hukum merasa terpanggil untuk mendorong dan mendukung kepolisian dalam penegakan hukum dimaksud. Dalam hal ini bukan semata-mata untuk membela profesi Advokat melainkan bersama kepolisian memberantas aksi-aksi premanisme dengan cara hukum wajib ditegakkan”, tegas Ngastawa.

Sebagaimana dalam pemberitaan, Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, telah menyita barang bukti dalam kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI ini. Barang bukti yang disita berupa papan triplek, kayu siku dan kayu balok yang diduga digunakan para pelaku untuk memblokir jalan masuk ke kantor bantuan hukum tersebut.

Penutupan dan penyegelan Kantor LABHI dilaporkan oleh I Made ‘Ariel’ Suardana terhadap AA Ngurah Mayun Wira Ningrat dan kawan-kawan.

Menurut ‘Ariel’ Suardana, pelaku dengan sengaja memarkir mobil di depan pintu masuk kantor yang membuat orang yang sedang bekerja di kantor ketakutan dan pelapor juga tidak dapat melakukan aktivitas pengerjaan dan pelayanan hukum (bas).