“Paksa” Lelang Tanah, Somya Adukan PT BLBI ke Kanwil DJKN Bali

(Baliekbis.com), Kecewa atas perlakuan PT Balai Lelang Bali Indonesia (BLBI) yang hendak melelang tanahnya, akhirnya Hartono melalui kuasa hukumnya Made Somya Putra, S.H., M.H. mengadukan PT BLBI ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali Nusa Tenggara, Kamis (19/8/2021).

Menurut Somya Putra terdapat beberapa perilaku PT BLBI yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, hingga ijin operasionalnya layak untuk dicabut.

PT BLBI telah mengetahui ada permasalahan terkait objek yang diajukan BPR Sadana. Walaupun secara subjek dan objek lelang bermasalah, tapi tetap memaksakan lelang. “PT BLBI mengabaikan penelitian legalitas formal subjek dan objek lelang yang patut atau PT BLBI mengabaikan hukum yang ada,” kata Somya Putra.

Menurut Somya, rumah Hartono dipaksa hendak dilelang, padahal sesungguhnya yang menjadi dasar objek lelang bukanlah rumah yang ditempatinya.
Diduga terjadi pengkondisian lelang sehingga harga lelang oleh PT BLBI sebenarnya harga formalitas belaka.

“Perilaku PT BLBI memanggil klien kami untuk datang ke Kantor PT BLBI padahal aturan sesungguhnya dilarang melakukan pemanggilan terhadap debitur.

“PT BLBI telah menyatakan yang akan dilelang adalah tanahnya saja, dimana bangunan tidak akan diperhitungkan serta tidak akan menghadirkan I Gede Bambang Suwidnyana selaku orang yang membuat perjanjian agunan dengan BPR.
Sebenarnya PT BLBI sudah tahu kalau objek lelang bermasalah serta masih ada keberatan klien kami. Tapi PT BLBI tetap memaksakan kehendaknya,” tegas Somya.

Atas perlakuan PT BLBI tersebut, maka Hartono memohon Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Bali dan Nusa tenggara dan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar agar memeriksa PT BLBI) dan memberikan sanksi pencabutan ijin operasional.

Hartono juga meminta kepada seluruh institusi penegak hukum, institusi Pengawasan Publik dan lembaga-lembaga negara yang membidangi balai lelang agar mengawasi proses pengaduan ini dan memberikan atensi terhadap masalah ini.

Somya menjelaskan proses lelang ‘paksa’ ini berawal dari perjanjian kredit antara I Gede Bambang Swiadnyana dengan BPR Sadana pada tahun 2014.

Perjanjian kredit itu menggunakan agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 2393. Ternyata agunan yang berlokasi di Padang Lestari, Nomor B/7 Banjar Teges, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat itu bermasalah. Pasalnya debitur melakukan tindak pidana pemalsuan surat (sertifikat).

Atas kasus pemalsuan surat/sertifikat tersebut, I Gede Bambang Swiadnyana bersama rekannya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Hal itu dibenarkan pemilik rumah nomor B/7 IB Angga yang menceritakan sertifikat tanah orangtuanya itu sempat dipinjam Gede Bambang yang kemudian dibalik nama dan dijadikan agunan bank. Masalah itu sempat ke pengadilan dan Gede Bambang akhirnya dihukum.

Menurut Somya, yang aneh, upaya lelang oleh PT. BLBI dilayangkan terhadap objek dan subjek berbeda yaitu di Padang Lestari, Nomor B/10 Banjar Teges, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat yang merupakan hak milik Hartono sejak tahun 2007, dan tidak memiliki kaitan dalam perjanjian kredit dengan BPR Sadana. (bas)