Mengkhawatirkan, Pengguna Rokok Elektrik Makin Meningkat

(Baliekbis.com), Pengguna rokok elektrik di Bali ada kecenderungan terus meningkat. Hal itu antara lain karena masih ada anggapan rokok elektrik ini kadar nikotinnya lebih rendah dari rokok konvensional, banyak varian rasa, trik asap serta tidak dimasukkannya secara spesifik rokok elektrik pada Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Demikian antara lain mengemuka pada acara Halal Bihalal dan Temu Media, Senin (24) di Renon Denpasar. Acara ini dihadiri Ketua Udayana CENTRAL (Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health) dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH,Ph.D., akademisi Ilmu Kesehatan dan Masyarakat Fakultas Kedokteran Unud, Dr. I Made Kerta Duana, SKM, MPH dan Plt. Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali Ketut Pongres.

Menurut Ayu Swandewi, jika rokok elektrik tidak diatur secara spesifik di regulasi pemerintah maka dikhawatirkan jumlah penggunanya akan terus meningkat.

Berbagai upaya terus dilakukan di antaranya berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP, mengendalikan pemasangan iklan dan lainnya.

Namun diakui masih ada warga yang merokok di tempat-tempat yang dilarang seperti di kawasan rumah sakit, sekolah, perkantoran dan sarana publik lainnya. Bahkan ada beberapa tenaga kesehatan yang juga merokok.

“Jadi butuh komitmen dan upaya sunguh-sungguh dalam menegakkan Perda No. 7 Tahun 2013. Kita bisa meniru Klungkung yang mampu menegakkan Perda KTR dengan baik,” jelasnya.

Mengacu Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 di Indonesia menyebutkan, penggunaan rokok elektrik di usia remaja angkanya lebih tinggi. Pada usia 10 -18 tahun di Bali, angkanya 20,18 persen.

Sementara itu Dr. Kerta Duana mengatakan
perlu komitmen dari semua stakeholder untuk mengurangi terjadinya pelanggaran yang ada.

Hal senada disampaikan Ketut Pongres yang menegaskan pihaknya siap terjun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi.

Satpol PP memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat,dan Pelindungan Masyarakat. “Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran kepada Satpol PP melalui berbagai kanal dan kita siap menindaklanjutinya,” kata Pongres. (ist)