Masyarakat Sipil Tolak Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok di Acara Musik

(Baliekbis.com), Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9.1% pada tahun 2018; dan bahkan usia pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun (52,1%) diikuti dengan mereka yang berusia 10- 14 tahun (23,1%).

Media iklan/reklame rokok (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Anak dan remaja yang terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar (Atlas Tembakau Indonesia, 2020). Kami, masyarakat sipil, menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dengan kebijakan, pembuatan peraturan, dan penegakan hukum larangan menyelenggarakan iklan rokok dalam rangka menurunkan konsumsi rokok dan produk tembakau serta melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula di wilayah DKI Jakarta.

Pemrov DKI Jakarta secara konsisten melakukan pelarangan iklan rokok yang telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (PERDA) No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Pasal 12 Ayat 4), yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan selanjutnya dikuatkan dengan Seruan Gubernur No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Namun demikian, pada tahapan implementasi peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta masih belum melaksanakan secara maksimal karena masih memperbolehkan penyelenggara kegiatan event musik memajang iklan rokok pada saat acara berlangsung. Seto Mulyadi/Kak Seto (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia): Saat ini iklan dan promosi rokok di berbagai macam platform dan media sangatlah mudah diakses anak hingga pada akhirnya menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya penggunaan rokok oleh anak (Siaran Pers KEMENPPA Nomor: B266/SETMEN/HM.02.04/7/2023).

Hal ini tentunya sangat memprihatinkan kita semua, ditengah aturan/regulasi larangan penyelenggaraan iklan rokok yang sudah ada di beberapa daerah termasuk di DKI Jakarta, implementasi dan penegakan hukumnya belum berjalan secara maksimal. Masih ada kegiatan dan penyelenggaraan event yang dengan leluasa memajang iklan rokok.

LPAI berharap kepada pemerintah di daerah agar dapat mengimplementasi, mengawasi dan menegakan secara maksimal setiap peraturan yang sudah diterbikan dengan cara menindak tegas setiap pelanggaran yang ada demi melindungi anak-anak dari paparan rokok. Walaupun Undang Undang Kesehatan sudah diketok palu dan belum seluruh isinya mencerminkan keberpihakan terhadap perlindungan anak, kami optimis akan ada regulasi pendukung yang dapat melindungi anak-anak dari paparan rokok yaitu melalui peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden atau Peraturan Menteri.

Putu Ayu Swandewi Astuti (Udayana Central) “Ketika data menunjukkan perilaku merokok pada kelompok muda meningkat, negara harus sangat khawatir! Karena Indonesia butuh sumberdaya yang sehat fisik, mental dan sosial untuk maju. Negara wajib hadir secara optimal dalam upaya mencegah pengaruh iklan, promosi dan sponsor rokok yang terbukti mendorong anak muda untuk mencoba dan tetap merokok. Pelarangan iklan promosi dan sponsor rokok secara total sudah diadopsi oleh berbagai negara yang telah berhasil menurunkan prevalensi merokok. Apresiasi kami kepada pemerintah daerah seperti DKI Jakarta yang sudah mengadopsi praktek baik ini dan melindungi remaja dari paparan iklan promosi dan sponsor rokok melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.”

Upaya ini menunjukkan komitmen perlindungan, pencegahan dan juga keadilan bagi anak muda Indonesia. Namun, kami juga tetap ingin menghimbau agar penegakan aturan bisa dilaksanakan secara tegas dan konsisten sehingga berbagai upaya pelanggaran bisa dicegah dan ditindak agar manfaat perlindungan bisa maksimal.

Dollaris Riauaty Suhadi, Smokefree Jakarta mengatakan “Pelarangan iklan rokok adalah solusi yang paling efektif dan murah dalam upaya melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula karena tidak memerlukan biaya negara yang besar. Kita perlu mengapresiasi pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pemerintah daerah lain yang telah memiliki peraturan terkait pelarangan iklan rokok karena pengaturan pengendalian rokok yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan bentuk keberpihakan terhadap upaya perlindungan anak, hak asasi manusia, perlindungan perempuan dan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat. Hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan tersebut secara konsisten kita dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja.”

Peran masyarakat juga turut andil dalam mengawasi pelaksanaan peraturan yang ada di daerah masing- masing. Sebagai contoh masyarakat di Jakarta sekarang dapat ikut berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran melalui aplikasi JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta telah menerima ribuan laporan masyarakat terkait pelanggaran larangan iklan rokok di tempat penjualan, dan telah menanggapi dan menindaklanjuti seluruh laporan tersebut dengan cara menurunkan atau mencopot iklan.

Hery Chariansyah, Raya Indonesia “Larangan iklan rokok baik di media luar ruang maupun dalam adalah kebijakan yang pro terhadap kesehatan publik. Sudah sepatutnya larangan iklan rokok itu diterapkan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan perlindungan terhadap hak kesehatan masyarakat dan HAM agar tidak terpapar iklan zat adiktif dalam hal ini produk rokok. Dengan tidak memasang iklan rokok, berarti kita semua memberikan kontribusi terhadap pencegahan anak dan remaja menjadi perokok pemula.” (ist)