Kuliner Seharusnya Jadi Jembatan Mempertemukan Berbagai Identitas, bukan Tembok yang Memisahkan Warga
KULINER pada hakikatnya merupakan bagian dari identitas budaya, sejarah, dan keberagaman masyarakat. Di Indonesia, keragaman makanan mencerminkan kekayaan tradisi yang lahir dari perbedaan agama, etnis, dan budaya.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir muncul berbagai kasus penutupan atau pelarangan warung nonhalal yang memunculkan pertanyaan mendasar.
Apakah makanan telah bergeser dari sekadar kebutuhan dan ekspresi budaya menjadi instrumen untuk mengekspresikan intoleransi?
Makanan tidak semata-mata berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan konsumsi, melainkan juga menjadi simbol identitas sosial dan budaya yang mencerminkan nilai, tradisi, serta keyakinan suatu kelompok masyarakat.
Fenomena tersebut menyentuh aspek hak warga negara, kebebasan berusaha, serta penghormatan terhadap keberagaman. Selama suatu usaha telah memenuhi ketentuan hukum, memiliki izin yang sah, serta memberikan informasi yang jelas mengenai produk yang dijual, keberadaannya merupakan bagian dari hak ekonomi yang dijamin dalam negara demokratis.
Ketika tekanan sosial atau tindakan sepihak memaksa sebuah warung tutup hanya karena menjual makanan yang berbeda dengan keyakinan kelompok tertentu, persoalannya telah bergeser menjadi praktik eksklusi sosial.
Makanan tidak hanya berfungsi sebagai konsumsi, tetapi juga sebagai simbol identitas. Simbol tersebut dapat menjadi perekat hubungan antarkelompok apabila disikapi dengan sikap saling menghormati.
Sebaliknya, ketika identitas kuliner dijadikan dasar untuk membatasi ruang hidup kelompok lain, makanan kehilangan fungsi sosialnya sebagai media interaksi dan berubah menjadi penanda batas “kami” dan “mereka”.
Polarisasi semacam ini berpotensi memperlebar jarak sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Penting dipahami bahwa konsep halal dan nonhalal memiliki ruang yang berbeda.
Bagi umat beragama tertentu, mengonsumsi makanan halal merupakan kewajiban agama yang harus dihormati. Namun, penghormatan terhadap prinsip tersebut tidak identik dengan meniadakan hak masyarakat lain untuk mengonsumsi makanan sesuai keyakinan dan tradisinya.
Kehidupan dalam masyarakat plural menuntut adanya keseimbangan antara menjalankan ajaran agama dan menghormati hak warga negara lainnya.
Kasus penutupan warung nonhalal menjadi pengingat bahwa toleransi tidak cukup dimaknai sebagai hidup berdampingan, tetapi juga memberi ruang bagi perbedaan untuk tetap hadir secara bermartabat.
Negara, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa ruang publik tetap inklusif serta bebas dari tindakan diskriminatif. Penegakan hukum yang adil harus berjalan beriringan dengan edukasi mengenai pentingnya menghargai keberagaman.
Kuliner seharusnya menjadi jembatan yang mempertemukan berbagai identitas, bukan tembok yang memisahkan warga. Keberagaman makanan adalah cerminan keberagaman Indonesia.
Menjaga ruang bagi semua jenis kuliner yang hadir secara sah merupakan bagian dari upaya merawat nilai toleransi, persatuan, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
Oleh Dr, I Ketut Suar Adnyana, M.Hum.
Akademisi Universitas Dwijendra


Leave a Reply