Komisi IV DPRD Bali Dorong Pemerintah Segera Alokasikan Anggarkan Pendidikan Gratis Tingkat SD dan SMP
(Baliekbis.com),Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pendidikan dasar untuk tingkat SD dan SMP wajib diselenggarakan tanpa adanya pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Kami dari Komisi IV DPRD Provinsi Bali berharap Pemerintah Daerah (Pemda) nantinya bisa memaksimalkan anggaran pendidikan yang sudah disesuaikan dengan regulasi baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta, S.Pd., MM, Selasa (24/6/2025).
Putusan MK tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. “Bahkan dari putusan MK tersebut dirasakan mendukung kemajuan dunia pendidikan baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta,” terangnya.
Nyoman Suwirta menjelaskan, dalam memajukan dunia pendidikan kedepan penting sekali peranan dari Pemda terutamanya dalam mengalokasikan anggaran pendidikan untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Tujuanya adalah agar para siswa semuanya bisa bersekolah dengan baik, tanpa takut sampai ada siswa yang tidak bisa sekolah dikarenakan beban ekonomi.
“Semoga putusan MK untuk menggratiskan sekolah tanpa pungutan biaya dari tingkat SD dan SMP bisa secepatnya dijalankan di tahun ajaran baru berikutnya di tahun 2026,” jelasnya.
Nyoman Suwirta menambahkan, dari anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen dari APBD diharapkan bisa sepenuhnya memenuhi kuota pendidikan.
“Ke depan orang tua tidak lagi takut untuk bisa menyekolahkan anak didiknya dikarenakan keterbatasan biaya sekolah, sebab pemerintah sidang anggaran pendidikan gratis,” pungkasnya.SUS
Leave a Reply