Ketua Udayana CENTRAL: Konsumsi Rokok Berdampak bagi Kesehatan dan Menghambat Ekonomi RT Miskin
(Baliekbis.com), Dengan disahkannya PP No. 28 Tahun 2024 diharapkan dapat mendukung pengendalian rokok, melindungi anak dan masyakarat dari rokok, serta meminimalisir dampak buruk yang timbul akibat rokok.
Demikian antara lain disampaikan Ketua Udayana CENTRAL dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH., Ph.D. pada acara “Temu Media dalam Rangka Penguatan Pengendalian Tembakau di Provinsi Bali”, Sabtu (22/11) di Uluwatu, Badung. Acara yang berlangsung 2 hari dihadiri Dr. I Made Kerta Duana selaku Leader Udayana Central diikuti belasan wartawan.
dr. Swandewi menambahkan pemerintah telah mengesahkan PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024 yang mencakup poin penting terkait pengendalian produk tembakau. Pengendalian produk tembakau adalah langkah krusial dalam meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia. Selama ini, produk tembakau telah menjadi penyebab utama berbagai penyakit kronis seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rokok juga merupakan pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat miskin setelah beras. “Hal ini menunjukkan konsumsi rokok tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga menghambat ekonomi rumah tangga (RT) miskin,” tegas dr. Swandewi.
Pengeluaran yang besar untuk konsumsi rokok ini tambahnya berpotensi mengurangi alokasi dana untuk kebutuhan dasar lainnya seperti pendidikan dan nutrisi, yang pada akhirnya bisa menghambat prioritas pemerintah dalam upaya penurunan stunting dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Oleh karena itu, pengesahan PP Kesehatan No. 28 Tahun 2024 yang memuat regulasi lebih kuat terkait pengendalian produk tembakau merupakan langkah maju yang patut diapresiasi.
Udayana Centre for NCDs, Tobacco Control and Lung Health (Udayana CENTRAL), Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mendorong pengendalian tembakau.
“Dukungan dari media sangat membantu kami dalam penyebaran informasi terkait isu-isu pengendalian tembakau yang lebih luas ke masyarakat, baik mengenai kegiatan Udayana CENTRAL bersama stakeholder di bidang kesehatan, maupun mengenai informasi kesehatan lainnya dan tren rokok saat ini,” harapnya.
Dijelaskan secara global perokok turun 30 persen, namun di Indonesia penurunan prevalensi belum signifikan. Jumlah perokok di Indonesia bahkan cukup tinggi yakni sekitar 9 juta. Yang mengkhawatirkan perokok remaja juga meningkat. “Pengguna rokok elektrik naik 10 kali lipat di tahun 2021 menjadi 3 persen,” ungkapnya.
Sementara itu Dr. Kerta Duana mengatakan tantangan ke depan makin tingginya pengguna rokok elektrik di Bali serta cukup banyaknya perokok dari kalangan remaja termasuk perempuan. “Ini perlu diantisipasi serta gerakan bersama untuk mengendalikannya,” harap Dr. Duana. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) serta pengawasan di sekolah.
Penegakan KTR
Sementara itu Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Bali Ni Made Dian Kurniasari, SKM, MPH mengatakan penegakan Perda KTR di Bali sudah ada peningkatan dari aparat pemerintah, di antaranya dengan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke wilayah KTR.
“Saya memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan dari aparat pemerintah dalam menegakkan Perda KTR sudah terus berjalan dan ada peningkatan,” ujarnya.
Namun tambah Dian, perlu dilakukan pengawasan yang lebih intensif, terutama di kawasan yang harus steril dari asap rokok, seperti rumah sakit dan sekolah-sekolah.
“Jika ditemukan pelanggaran agar ada Perlu ada petugas yang mengawasi sehingga bisa mencegah sekaligus menegur dan memberi edukasi tentang bahaya asap rokok,” jelasnya.
Indonesia saat ini sebagai salah satu pasar rokok terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius dalam mengatasi darurat candu rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun mencapai 7,4%, yang meskipun sesuai dengan target RPJMN 2020-2024, namun masih jauh dari ideal RPJMN 2015-2019 yaitu 5,4%.
Di tengah gencarnya taktik industri rokok, pola konsumsi rokok yang meningkat, serta kemudahan akses terhadap rokok yang memberikan dampak buruk bagi masyarakat, sangat diperlukan strategi pengendalian konsumsi rokok dengan adanya sebuah kebijakan yang bisa melandasi program serta strategi pencegahan. “Saat ini industri rokok gencar menyasar remaja,” ujar Swandewi. (ist)
