Ketua SWI: Maraknya Perkembangan Fintech Perlu Diwaspadai

(Baliekbis.com), Maraknya perlembangan usaha finansial technology (Fintech) belakangan perlu diwaspadai. Sebab ada fintech yang belum memiliki izin alias ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing dalam keterangannya kepada wartawan belum lama ini di Kantor OJK KR 8 Bali-Nusra, Denpasar, mengatakan pemerintah sebenarnya sangat mendorong inovasi-inovasi di bidang teknologi yang bisa mendorong perkembangan ekonomi Indonesia. “Kita bisa melihat banyak sekali ada fintech peer to peer landing, equity base, charity base dan lainnya yang bergerak jauh melampaui pemikiran kita sebenarnya,” ucap Tongam didampingi Kepala OJK KR 8 Bali-Nusra, Hizbullah. Tongam menegaskan fintech ini minimal harus memenuhi tiga syarat. Pertama, fintech harus memenuhi peraturan perundang-undangan. Kedua, memberi kontribusi bagi perekonomian Indonesia dan perkembangan ekonomi masyarakat. Ketiga, fintech harus mampu memberikan perlindungan pada masyarakat dan konsumen. “Jadi fintech itu jangan hanya untuk kepentingan segelintir orang saja,” tegasnya.

Diakui banyak juga fintech yang beroperasi secara ilegal. Kalau dicermati ada fintech peer to peer landing yang diawasi oleh OJK. “Fintech jenis ini wajib mendaftar ke OJK kalau ingin melakukan kegiatan usahanya,” kata Tongam. Bagi perusahaan fintech yang tidak mendaftar di OJK ini yang didorong agar segera mendaftar. Tujuannya tidak lain untuk memberikan kepastian hukum, pengawasannya, serta perlindungan pada masyarakat. “Bila ada persoalan antara perusahaan fintech dengan masyarakat kita bisa fasilitasi,” sebutnya lagi. Tongam juga menyinggung soal Crypto Curency atau yang dikenal dengan mata uang digital yang saat ini juga sedang marak. Dari data yang dimiliki koin yang beredar sudah mencapai 1.586 dan ini sangat pesat pertumbuhannya. “Pusatnya crypto currency ini ada di Bali, bahkan anggotanya mencapai 1,4 juta,” tutur Tongam seraya mengatakan potensinya memang sangat besar dan yang kita cermati jangan sampai potensi ini disalahgunakan untuk pencucian uang, membiayai terorisme, atau perdagangan ilegal lainnya. “Diakui crypto currency dalam bentuk Bit Coin saat ini telah masuk ke sistem perdagangan,” imbuhnya. Tongam menegaskan jika Bank Indonesia menyatakan Bit Coin bukan alat pembayaran yang sah dan OJK juga melarang seluruh sektor jasa keuangan melakukan transaksi menggunakan Bit Coin. “Kalau dari sisi perdagangan kita juga di SWI melarang transaksi menggunakan Bit Coin,” pungkasnya.(bas)