Ketua KPU Bali Ingatkan Parpol Pentingnya Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen

(Baliekbis.com), Meski Pemilu 2024 masih tiga tahun lagi, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengingatkan hitungan tiga tahun bagi para penyelenggara maupun peserta Pemilu, termasuk para bakal calon legislatif sudah dekat.

“Tahun 2024 itu nggak jauh loh di parpol, karena tahapan (Pemilu) sudah mulai tahun 2022,” pesan Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dipantau dalam talkshow yang diunggah kanal YouTube NRTV pada Jumat (29/10/2021) malam.

Saat ditanya host NRTV Kadek Arimbawa soal perbedaan Pemilu lalu dan Pemilu mendatang, Lidartawan mengungkapkan secara prinsip Pemilu 2024 sebenarnya tidak ada perbedaaan dengan Pemilu 2019 karena tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Masih tetap sama, tidak ada perbedaan,” tegas Lidartawan.

Justru Lidartawan mengingatkan kepada semua parpol dan caleg yang akan maju dalam Pemilu 2014 agar pengalaman pada Pemilu 2019 dijadikan pelajaran. Pasalnya ada banyak hal yang sepele, malah membuat parpol maupun caleg terhambat.

Dicontohkannya yang paling banyak terjadi adalah isu soal keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Dan biasanya, kurangnya keterwakilan perempuan ini baru disadari belakangan.

“Kalau calegnya 4 dan hanya 1 perempuan, ya tidak bisa. Otomatis semua gugur, karena ada frase sekurang-kurangnya, sedangkan kalau hanya 1 caleg perempuan, maka tidak mencapai 30 persen,” sebut Lidartawan.

Mantan ketua KPU Kabupaten Bangli ini pun memberikan solusi jika caleg peremupan hanya 1, maka jumlah caleg yang disetor cukup 3 sehingga keterwakilan perempuan sudah melebihi 30 persen.

“Prinsip aturan masih sama. Usia, syarat masih sama. Yang terpenting jangan terjadi lagi seperti kemarin (Pileg 2019), di beberapa daerah tidak ada keterwakilan sekurang-kurangnya 30 persen,” kata Lidartawan memberi penekanan.

Untuk itu Lidartawan mendorong agar mulai dari sekarang, parpol merekrut kader perempuan. “Minimal diajari di kepengurusan partai, sehingga punya talenta melaksanakan kegiatan poltik, hingga pada akhirya masuk tahap pencalegan,” saran Lidartawan.

Persoalan lain yang diungkap Lidartawan juga terasa sepele dan kelihatan mudah. Namun faktanya ditemui caleg-caleg yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol.

“Itu syarat calon, masa tidak punya KTA? Ya digugurin dong,” ungkap Lidartawan soal temuan di Pileg 2019. “Mungkin mereka belum siap di partai, maka dari itu kami dorong supaya siap dari sekarang,” tambahnya.

Sementara itu Kadek Arimbawa selaku host yang juga Ketua DPD Hanura Provinsi Bali berharap paparan dari Ketua KPU Bali memacu parpol dan caleg untuk sedari awal bersiap dari sekarang.

“Bukan hanya untuk parpol kami (Hanura), atau caleg-caleg dari Hanura, namun penjelasan dari Ketua KPU Provinsi Bali sangat berguna bagi kita semua dan ikut menyukseskan kotestasi lima tahunan mendatang,” kata anggota DPD RI Dapil Bali periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini.

Sementara itu terkait dengan persiapan bagi parpol peserta Pemilu, selain mengingatkan soal KTA, Lidartawan juga menegaskan soal kepengurusan parpol harus ada di seluruh provinsi. Sedangkan di tingkat provinsi, mencapai 75 persen.

Soal kantor parpol juga diingatkan agar dimiliki oleh semua peserta Pemilu. Selanjutnya diingatkan agar parpol memiliki satu per seribu dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan KTP.

Namun soal KTP ini digarisbawahi oleh Lidartawan agar benar-benar kader, konstituen, pendukung parpol yang bersangkutan. “Jangan lagi ada yang mengambil KTP dari leasing, penyewaan kendaraan, koperasi dan sejenisnya.

Kasihan orang yang tidak tahu apa-apa namanya tiba-tiba masuk Sipol. Jangan sampai terulang lagi,” pungkas Lidartawan mengingatkan semua peserta Pemilu 2024 mendatang. (ist)