Kebudayaan sebagai Aset Strategis Perlu Dijaga Bersama sebagai Upaya Meningkatkan Taraf Kehidupan Masyarakat

Pemanfaatan aset kebudayaan sebagai potensi ekonomi/wisata menghadapi tantangan terutama dari aspek pendanaan dan kapasitas kelembagaan. Tidak adanya penghargaan berupa royalti kepada pemilik aset kebudayaan tersebut dari potensi kepariwisataan selama ini.

(Baliekbis.com), Kebudayaan sebagai modal/aset strategis perlu dijaga bersama melalui perhatian baik terhadap situs, ritus, cagar, pertunjukan, pelaku, dan pelestari budaya itu sendiri, sehingga dapat terbentuk ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan dan bermakna.

Demikian disampaikan Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si. selaku Anggota Komite III DPD RI (B-65) dalam FGD, Senin (18/5), di Sekretariat Kantor DPD Renon, Denpasar.

FGD dihadiri Rektor Universitas Hindu Indonesia, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wilayah Bali, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Provinsi Bali, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Badung, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten/Kota, serta undangan terkait.

Rai Mantra mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional Anggota DPD RI melalui penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, terkait pelestarian warisan budaya dunia (UNESCO) dan pemanfaatannya pada ruang publik.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan dua hal, yakni:

  1. Tentang penelitian sejarah Situs Gunung Tapak (Bedugul) atas masukan masyarakat komunitas sastra dan budaya Wali Dwipa.
  2. Tentang Subak sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO, studi kasus Jatiluwih dan non-UNESCO di beberapa wilayah.

Dikatakan, kebudayaan Nusantara merupakan mega diversity yang menjadi salah satu kebudayaan terkaya dan terbesar di dunia. “Kebudayaan ini merupakan aset yang sulit ditiru, di mana menjadi bagian dari kehidupan dan mampu memberikan suatu penghidupan/tingkat kesejahteraan bagi masyarakat,” jelas Rai Mantra.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ditegaskan bahwa kebudayaan bukan hanya warisan yang dilindungi, tetapi juga sumber daya strategis dalam pembangunan nasional yang harus dimanfaatkan sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pemanfaatan objek kebudayaan diarahkan untuk memberikan nilai tambah ekonomi, memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, dan mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis budaya.

“Artinya, kebudayaan adalah aset/sumber daya/modal intangible atau tak berwujud yang memiliki nilai strategis dalam pembangunan bangsa,” tegas mantan Wali Kota Denpasar ini.

Hal ini dapat dilihat dari sektor ekonomi kreatif seperti fesyen, kuliner, kriya, dan pariwisata yang didukung oleh potensi kebudayaan mampu secara konsisten berkontribusi sekitar 7-8 persen terhadap PDRB nasional.

Berbagai contoh baik pemanfaatan aset kebudayaan di ruang publik dapat dilihat dari pemanfaatan batik di Pekalongan, revitalisasi kawasan budaya Kota Gede Yogyakarta, penguatan tenun tradisional di Nusa Tenggara, serta pengelolaan budaya berbasis komunitas seperti Desa Wisata Penglipuran di Bali.

Contoh lainnya yakni sistem Subak di Bali yang telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia, juga dimanfaatkan sebagai aset budaya produktif melalui agrowisata, wisata edukasi, pengembangan produk pangan lokal hingga jasa ekonomi kreatif berbasis komunitas. Hal ini menegaskan pengelolaan aset budaya tidak hanya sebatas konservasi, tetapi juga dilakukan secara kreatif dan berkelanjutan.

Namun, tambah Rai Mantra, fakta di lapangan menunjukkan pengelolaan aset kebudayaan, khususnya Subak, masih menghadapi berbagai tantangan.

Meskipun Subak telah mendapat pengakuan UNESCO, keberlanjutan Subak menghadapi tekanan yang tinggi akibat laju investasi dan pariwisata, minimnya regenerasi petani muda, hingga kondisi infrastruktur yang tidak memadai, seperti jalan usaha tani dan saluran irigasi, yang pada akhirnya mendorong terjadinya alih fungsi lahan.

Di samping itu, keadilan sosial dan ekonomi bagi petani sebagai aktor pelestari lingkungan dalam sistem irigasi Subak sebagai warisan kekayaan intelektual kebudayaan Bali juga masih menjadi persoalan serius.

Selama ini, lahan yang digarap dan dijaga hanya dipandang sebagai komoditas tanpa disertai dengan dukungan perlindungan, insentif, dan keberlanjutan kesejahteraan bagi petani. Dengan kata lain, kesejahteraan masyarakat (lahiriah dan batiniah), pertumbuhan ekonomi, serta kelestarian alam terlihat timpang dan secara tidak langsung mendistorsi Tri Hita Karana. Sehingga timbul suatu pertanyaan, sejauh mana pengakuan UNESCO melindungi aktor utamanya?

Menurut Rai Mantra, di Bali setidaknya tercatat beberapa objek kebudayaan yang mendapat pengakuan UNESCO meliputi Batur Geopark, Pura Taman Ayun, Jatiluwih Rice Terrace, dan DAS Pakerisan. Namun, pengelolaannya lebih banyak didorong oleh masyarakat lokal (komunitas), dan belum ada suatu badan koordinasi untuk mendukung pengelolaan secara terpadu dan berkelanjutan.

“Inilah yang kemudian perlu bersama-sama kita diskusikan melalui Forum Group Discussion (FGD) ini, termasuk di dalamnya media ini dapat digunakan untuk merumuskan rekomendasi strategis terkait model pengelolaan warisan budaya dunia yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat lokal,” jelasnya.

Aspirasi yang berkembang mengungkapkan:

  1. Belum ada badan/otoritas yang mengoordinasikan warisan budaya UNESCO. Pengelolaannya masih dilakukan secara mandiri oleh masyarakat lokal. Perlu optimalisasi atau pembentukan pokja/tim dalam pengelolaan terpadu.
  2. Sistem bagi hasil antara pengelola dan pemerintah perlu diatur untuk menjaga keberlanjutan aset kebudayaan, termasuk aktor utama pelestariannya, mengingat tugas pokok negara untuk menyelenggarakan ketertiban, kesejahteraan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan masyarakat. Fungsi ini memastikan roda administrasi berjalan optimal bagi seluruh warga (regulator, fasilitator, mediator).

Dibutuhkan perhatian/kontribusi untuk meningkatkan taraf kesejahteraan petani, terutama penyakap, melalui pendidikan, kesehatan, dan daya beli petani.

  1. Alih fungsi lahan sawah tidak hanya terjadi karena ekspansi pariwisata, tetapi juga kondisi infrastruktur pendukung seperti jalan usaha tani dan saluran irigasi yang rusak. Sulitnya akses perbaikan, batas administratif dan kewilayahan subak yang tidak sama, mengakibatkan tidak sinkronnya perbaikan irigasi di wilayah perbatasan antar kabupaten/kota. Karena itu, perlu penarikan kewenangan ke tingkat provinsi.
  2. Banyak saluran irigasi yang berada dalam lintas wilayah sehingga terhambat dalam penanganannya. Di samping itu, kewajiban administratif seperti penyertaan akta pendirian pekaseh (persyaratan BWS) juga turut menjadi faktor penghambat utama.
  3. Dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ritual/upacara (aci-aci) perlu ditingkatkan untuk menjaga keberlanjutan fungsi religius dan kultural Subak.
  4. Rendahnya minat generasi muda untuk menjadi petani karena tingkat pendapatan yang minim. Tingkat pendapatan ini banyak dipengaruhi oleh permainan “tengkulak.”

Dari FGD ini disimpulkan:

1.Mendorong pelestarian warisan subak secara berkelanjutan melalui a) Pendidikan terkhusus bagi Generasi Muda; b) Kesungguhan komunitas; c) Praktik berkelanjutan; dan d) Dukungan kebijakan yang berkeadilan.

2.Mendorong penguatan perlindungan terhadap Warisan Budaya UNESCO di Bali melalui dukungan pengelolaan kawasan secara berkelanjutan serta penguatan koordinasi lembaga lintas sektoral.

3.Mendorong dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam upaya pendataan objek kebudayaan secara konsisten dan berkelanjutan.

4.Mendorong peningkatan status Cagar Budaya di Bali pada tingkat nasional terkhusus secara kuantitas guna memperkuat perlindungan dan pelestarian warisan budaya secara berkelanjutan, dengan disertai komitmen dan keterlibatan aktif dari setiap pemangku kepentingan.

5.Penguatan kerjasama diantara Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida dan Organisasi Pemerintah Daerah terkait (Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

6.Merekomendasikan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) serta Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Kabupatan Tabanan untuk melakukan pengkajian terhadap situs Gunung Tapak disertai dengan dukungan akses yang memadai sebagai upaya memperluas khasanah kebudayaan.

7.Mendorong dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan 100 Tahun Rarud Batur terkhusus dalam upaya pengembalian dan/atau pengakuan tanah ulayat yang menyimpan situs peninggalan masyarakat adat batur yang disebabkan bencana letusan Gunung Batur tahun 1926.

8.Mendukung pelaksanaan program mitigasi bencana pada kawasan Cagar Budaya guna meningkatkan ketahanan kawasan terhadap kondisi perubahan iklim. (ist)