Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bank Indonesia Menjamin Layanan Operasional dan Keamanan Transaksi Non Tunai

(Baliekbis.com), Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444H/ Tahun 2023, Bank Indonesia terus memenuhi kebutuhan uang tunai dengan jumlah yang cukup dan jenis pecahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hingga hari ke-20 Ramadhan atau 11 April 2023, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali telah memenuhi kebutuhan penarikan perbankan sebanyak Rp1.306 Miliar yang didominasi uang pecahan besar sebesar Rp 1.112 Miliar dan uang pecahan kecil sebesar Rp194 Miliar.

Pada Sabtu, 15 April 2023, Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjokorda Oka Sukawati didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi, Trisno Nugroho membuka Layanan Kas Keliling Peduli Mudik di Parkir Timur Puputan Renon bersama 11 bank yang berlangsung sejak tanggal 14 s.d. 18 April 2023.

Trisno Nugroho, menginformasikan kegiatan layanan penukaran uang kepada calon pemudik ini terdapat juga di beberapa titik di Provinsi Bali, yaitu di Terminal Mengwi pada tanggal 17 April 2023 dan di Pelabuhan Padang Bai pada tanggal 17 s/d 18 April 2023. Selanjutnya, sehubungan dengan adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama bertepatan dengan Idul Fitri 1444H/ Tahun 2023, kegiatan operasional di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang meliputi layanan penyelenggaraan sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), kegiatan pertukaran warkat debet dan Layanan Kas pada tanggal 19 s.d. 25 April 2023 ditiadakan (tidak beroperasi).

Selanjutnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada hari Rabu, tanggal 26 April 2023 sesuai jadwal yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, kebutuhan transaksi keuangan masyarakat pada masa libur Idul Fitri dapat melalui layanan operasional terbatas di beberapa perbankan dan penyediaan ATM sebagai sarana untuk melakukan transaksi secara non tunai dan penarikan uang tunai. Bank Indonesia juga mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan transaksi pembayaran secara non tunai di antaranya melalui internet banking, mobile banking, QRIS dan BI-FAST.

Layanan penyelenggaraan Sistem BI-FAST tetap dilaksanakan secara normal seluruhnya sesuai jadwal yang berlaku (beroperasi 24 jam 7 hari). Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi pembayaran baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username dan password, PIN, serta kode OTP (one-time password).

Dalam mengantisipasi adanya penyalahgunaan transaksi melalui kanal pembayaran QRIS, Bank Indonesia terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS yang menjadi tanggung jawab bersama. Bank Indonesia mengingatkan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk melakukan penguatan pengawasan penyelenggaraan QRIS diantaranya, memastikan proses Know Your Merchant (KYM) dalam proses pendaftaran merchant baru, melakukan monitoring kewajaran profil dan transaksi pada merchant sebagai tindakan mitigasi fraud, melakukan cleansing data merchant untuk meningkatkan kualitas dan keakuratan data agar dapat menjadi tools untuk meningkatkan efektivitas pengawasan/pemantauan, dan meningkatkan edukasi dan literasi untuk merchant dan pengguna QRIS dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi QRIS.

Selanjutnya, kepada pedagang/merchant, Bank Indonesia juga mengingatkan untuk terus memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, kepada masyarakat dihimbau untuk selalu Informasi tentang KPw BI Provinsi Bali: Telp. (0361) 248982 – 89, e-mail: [email protected] memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat bertransaksi dan memindai QRIS, antara lain memastikan nama merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan. Bank Indonesia bersama industri Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) juga terus memperkuat kualitas perlindungan konsumen, termasuk edukasi dan pengaduan masyarakat melalui contact center PJP dan layanan contact center BI (BICARA) 131.