Jalankan Fungsi Pengawasan UU, DPD RI Minta Imigrasi Jangan Berlebihan Deportasi Orang Asing

(Baliekbis.com), Senator DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III yang akrab disapa AWK, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali di kantor DPD RI Provinsi Bali terkait maraknya deportasi WNA di Bali, khususnya pada masa pandemi ini. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Eko Budianto (Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali), Surya Mataram (Kakanim Ngurah Rai), Tedy Riyadi (Kakanim Denpasar), Nanang Mustofa (Kakanim Singaraja), berserta jajaran.

Rapat dipimpin langsung oleh AWK dengan membahas sejumlah hal terutama terkait temuan sejumlah kasus Deportasi yang dianggap berlebihan selama tahun 2020-2021 disaat pandemi. Dalam rapat AWK meminta kepada Imigrasi Bali untuk melakukan pembinaan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum dalam kategori ringan agar tidak langsung dideportasi. “Saya minta agar masalah deportasi yang tidak masuk dalam katagori melanggar hukum pidana berat, untuk dapat dibina dengan mekanisme pendekatan Restorative Justice (mediasi), mengingat kasus deportasi di Bali sudah menjadi pembicara Internasional dan nama Bali menjadi buruk disebagian kalangan,” kata Wedakarna sebagai Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.

Tak lupa AWK mengingatkan terkait beberapa masukan apabila terdapat kasus deportasi yang berasal dari laporan sesama WNA yang bersaing secara bisnis, baik itu sesama selebgram, influencer, dan kompetitor bisnis lainnya, sehingga AWK meminta agar pihak Imigrasi Bali tidak masuk kewilayah persaingan sesama WNA. Maka dari itu, pada kesempatan ini AWK selaku Anggota DPD RI Utusan Provinsi Bali mendukung adanya tambahan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Bali mengenai apabila ada yang melaporkan WNA terkait VISA, dll maka pihak Imigrasi Bali memiliki kewajiban untuk memeriksa pelapornya terbelih dahulu sebelum menidaklanjuti laporan tersebut.

Di era milenial ini, tak lupa AWK meminta Kanwil Kemenkumham Bali khususnya Divisi Imigrasi untuk memanfaatkan keberadaan influencer Bali untuk membantu promosi Bali.

Hasil rapat ini kemudian dirumuskan dalam Surat Rekomendasi Resmi 011020149/ 293 – B.65 / DPD-MPR RI / Bali / IV / 2021 Perihal Kebijakan Deportasi Terhadap Warga Negara Asing (WNA) Di Provinsi Bali, diantaranya : 1) Memperbaiki fasilitas detensi agar lebih manusiawi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja; 2) Memberikan pelayanan yang maksimal bagi WNI terkait pengurusan Paspor dan Dokumen Imigrasi lainnya, serta bebas pungli sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar; 3) Memperhatikan penampilan sejumlah staff wanita di Kantor Imigrasi di Provinsi Bali yang dianggap kurang baik untuk menjadi branding image promosi Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; 4) Mengumbulkan sekolah-sekolah LPK yang kerap mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri terkait sosialisasi UU Keimigrasian, agar dikemudian hari tidak ada masalah bagi WNI yang bekerja di luar negeri; 5) DPD RI siap bersinergi dalam mengadakan kegiatan Diplomat Gathering bersama konsulat dan kedubes untuk sosialisasi kebijakan negara tentang imigrasi.

Di tempat terpisah, AWK selaku Anggota Komite I Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan DPD RI Utusan Provinsi Bali mendukung Penghentian Pemberian Visa Bagi WNA India Akibat Melonjaknya Kasus Covid-19 di India, dengan memperketat akses masuk dari India ke Indonesia bagi WNA/WNI baik melalui moda transportasi darat, laut, dan udara, mengingat lonjakan kasus covid-19 di India, serta dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Indonesia sesuai kebijakan Pemerintah menghentikan pemberian visa bagi WNA India sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. (hms)