Inflasi Gabungan Dua Kota di Provinsi Bali pada November 2023 Terkendali

(Baliekbis.com), Berdasarkan rilis BPS Provinsi Bali, tekanan harga gabungan dua kota di Provinsi Bali (Denpasar dan Singaraja) pada November 2023 tercatat inflasi sebesar 0,41% (mtm).

“Tekanan inflasi tersebut lebih tinggi dibandingkan inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 0,18% (mtm) dan inflasi nasional pada periode yang sama sebesar 0,38% (mtm),” ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Erwin Soeriadimadja Minggu (3/12) di Denpasar. 

Meskipun demikian, inflasi tersebut masih terkendali yang tercermin dari inflasi secara tahunan sebesar 2,77%, terjaga pada rentang sasaran 3±1%. Berdasarkan komoditasnya, inflasi pada November 2023 terutama bersumber dari kenaikan harga cabai rawit, cabai merah, beras, emas perhiasan, dan jeruk.

Kenaikan harga komoditas hortikultura terutama disebabkan oleh penurunan pasokan seiring dengan berakhirnya musim panen raya. Sementara kenaikan harga beras disebabkan oleh terbatasnya produksi padi pada panen raya periode Oktober – November 2023.

Erwin menjelaskan kenaikan harga emas perhiasan didorong oleh kenaikan harga emas di pasar internasional. Di sisi lain, komoditas penyumbang deflasi adalah telur ayam ras, canang sari, angkutan udara, bensin, dan daging ayam ras.

Pada Desember 2023, risiko yang perlu diwaspadai antara lain potensi kenaikan harga gula pasir sejalan dengan kenaikan harga di pasar internasional, potensi berlanjutnya kenaikan harga komoditas hortikultura seiring dengan berakhirnya musim panen, potensi kenaikan tarif angkutan udara karena kenaikan permintaan periode liburan HBKN Natal dan tahun baru 2024, serta potensi kenaikan harga canang sari peningkatan permintaan untuk upacara keagamaan.

Di sisi lain, harga komoditas bensin diprakirakan akan melandai sejalan dengan penurunan harga BBM non subsidi per 1 Desember 2023 rata-rata sebesar -3,41%.

Selain itu, penurunan harga CPO di pasar global diprakirakan berdampak pada penurunan harga minyak goreng dan komoditas yang berbahan baku CPO. TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali secara konsisten melakukan pengendalian inflasi melalui kerangka 4K antara lain:

i) intensifikasi penyelenggaraan operasi pasar murah untuk menjaga stabilitas harga dan pemantauan harga dengan koordinasi antar lembaga,

ii) melaksanakan pemantauan di pasar dan distributor untuk memastikan ketersediaan pasokan,

iii) memperluas dan meningkatkan Kerja sama Antar Daerah (KAD),

iv) mendorong peningkatan peran Perumda Pangan dan distributor di Bali untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pangan strategis,

v) mempercepat rencana pembentukan pasar induk di Provinsi Bali; dan vi) penyampaian harga pangan strategis untuk menjaga ekspektasi masyarakat. (ist)