Gubernur Koster: Lindungi Lahan Pertanian Bali di Tengah Tekanan Investasi
(Baliekbis.com), Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian Bali di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan pariwisata. Menurutnya, pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Koster saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” yang berlangsung di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9) siang. Koster menjelaskan, Bali merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 5.590 kilometer persegi atau kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia, dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa. Bali memiliki 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan. Dengan wilayah yang relatif kecil, tekanan pembangunan semakin besar, terutama akibat perkembangan sektor pariwisata dan investasi. Di sisi lain, pariwisata Bali memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.
Sepanjang 2025, Bali menerima 7,05 juta wisatawan mancanegara, tertinggi dalam satu dekade terakhir dan tumbuh 11,4 persen dibandingkan 2024. Sementara wisatawan domestik mencapai sekitar 9,3 juta orang, sehingga total kunjungan wisatawan mencapai 16,3 juta orang. Devisa pariwisata Bali mencapai sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp319,9 triliun. Menurut Koster, peningkatan aktivitas ekonomi tersebut juga tercermin dari sejumlah indikator makro pembangunan Bali pada 2025. Pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen, meningkat dari 5,48 persen pada 2024 dan berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen. PDRB per kapita meningkat dari Rp67,32 juta menjadi Rp72,66 juta. Tingkat kemiskinan turun dari 3,80 persen menjadi 3,42 persen, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka turun dari 1,79 persen menjadi 1,45 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga meningkat dari 78,63 menjadi 79,37.
Sementara prevalensi stunting Bali berada pada angka 8,7 persen, dibandingkan angka nasional 21,5 persen. Meski demikian, Koster menegaskan pemerintah kabupaten/kota tetap harus bekerja lebih keras dalam menangani kasus stunting. Koster juga menyoroti ketimpangan pembangunan antara wilayah Sarbagia dan luar Sarbagia. Wilayah Sarbagia memiliki luas sekitar 889 kilometer persegi atau 16 persen wilayah Bali, sedangkan wilayah di luar Sarbagia mencapai 4.701 kilometer persegi atau 84 persen. Namun, PAD Sarbagia mencapai Rp10,9 triliun atau sekitar 83 persen, sementara PAD luar Sarbagia sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen. Kondisi tersebut, menurut Koster, menjadi persoalan serius yang harus ditangani melalui pemerataan pembangunan. Infrastruktur menjadi salah satu instrumen penting, meski kemampuan fiskal Bali yang terbatas membutuhkan komunikasi dan sinergi kuat dengan pemerintah pusat. Dalam konteks perlindungan lahan pertanian, Koster menilai tekanan ekonomi menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi petani. Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan hasil panen selama 10 hingga 20 tahun, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani. Karena itu, larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Perlindungan lahan pertanian harus disertai insentif nyata bagi petani agar mempertahankan sawah tetap menjadi pilihan ekonomi yang layak.
“Kalau persoalan ini tidak kita tata dengan baik, cita-cita untuk mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai,” ujar Koster. Selain tekanan alih fungsi lahan, regenerasi petani juga menjadi tantangan. Tenaga kerja sektor pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun, sementara generasi muda semakin sedikit yang tertarik bekerja di sektor pertanian. Kondisi ini menyebabkan lahan yang dipertahankan saat ini berpotensi tidak tergarap pada masa mendatang apabila tidak diikuti dengan regenerasi petani. Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan profesi dan peningkatan kesejahteraan petani. Koster menyampaikan, Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi maupun praktik kepemilikan secara nominee.
Koster juga mengingatkan agar pembangunan Bali tidak semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi jangka pendek. “Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegasnya. Menurutnya, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki idealisme dan tanggung jawab untuk menjaga Bali bagi generasi mendatang. Ia menegaskan, pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala-sakala. Visi tersebut dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023. Menurut Koster, pembangunan Bali juga harus berangkat dari kearifan lokal Sad Kerthi, yang meliputi Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi. Nilai tersebut diwujudkan melalui penguatan tradisi dan kearifan lokal Bali, perlindungan ekosistem dan kesucian gunung, perlindungan sumber air, danau, mata air, sungai, laut, dan kawasan konservasi, pengelolaan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, serta perwujudan kedaulatan pangan. Dalam kesempatan tersebut, Koster juga meminta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak hanya melihat dirinya sebagai pihak yang mengesahkan transaksi. Menurutnya, Notaris dan PPAT merupakan garda terdepan dalam mencegah praktik nominee karena praktik tersebut dapat melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan. Hadir dalam seminar tersebut Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali. (pem)

