Gubernur Koster Lantik Anggota BPSK Kota Denpasar Periode 2026-2031

(Baliekbis.com), Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026). Sembilan anggota BPSK Kota Denpasar yang dilantik berasal dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Unsur pemerintah diwakili Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati. Selanjutnya, unsur konsumen diwakili Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya. Sedangkan unsur pelaku usaha diwakili I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, dan Budiman Antonius Sinaga.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan ucapan selamat kepada sembilan anggota BPSK Kota Denpasar yang baru dilantik. Ia meminta seluruh anggota menjalankan tugas dengan penuh dedikasi mengingat BPSK memiliki peran strategis di tengah semakin dinamisnya interaksi antara pelaku usaha dan konsumen. Menurut Gubernur Koster, interaksi antara pelaku usaha dan konsumen tidak jarang menimbulkan konflik, baik yang disebabkan oleh sistem maupun persoalan yang secara langsung menimpa konsumen. Dalam kondisi tersebut, keberadaan BPSK sangat dibutuhkan untuk menghadirkan penyelesaian yang berimbang, sehingga tidak merugikan konsumen sekaligus tidak memberatkan pelaku usaha.

“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Di sinilah pentingnya regulator,” ujar Gubernur Koster. Ia menambahkan, posisi Bali sebagai daerah tujuan wisata membuat keberadaan lembaga penyelesaian sengketa konsumen semakin penting. Tingginya aktivitas ekonomi dan interaksi antara pelaku usaha dengan masyarakat maupun wisatawan membutuhkan sistem perlindungan konsumen yang kuat dan dapat memberikan kepastian. Mengingat strategisnya peran BPSK, Gubernur Koster menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian lebih, termasuk melalui peningkatan honor bagi anggota BPSK. “Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.

Gubernur Koster juga berpesan agar BPSK Kota Denpasar segera menyusun rancangan program kerja untuk lima tahun ke depan. Selain itu, BPSK diminta melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi permasalahan yang dapat melibatkan pelaku usaha dan konsumen. Pemetaan tersebut dinilai penting agar BPSK memiliki manajemen yang bersifat antisipatif sehingga berbagai persoalan dapat dicegah dan ditangani secara lebih cepat. Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan perlindungan konsumen di Bali. Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Gubernur Koster berharap keberadaan BPSK ke depan dapat terbentuk di seluruh kabupaten di Bali. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan, keterwakilan tiga unsur dalam BPSK diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.

“Keberadaan tiga unsur dalam wadah BPSK diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPSK serta menghadirkan proses penyelesaian sengketa konsumen yang objektif, adil, dan berintegritas,” jelasnya. Ia menegaskan, BPSK tidak hanya diharapkan hadir ketika sengketa terjadi, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen. “BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen. Anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan,” urainya. Selain itu, anggota BPSK diminta melakukan pemetaan terhadap potensi permasalahan serta menyusun program kerja selama lima tahun ke depan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen di Provinsi Bali. Dengan dilantiknya sembilan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026-2031, masyarakat diharapkan memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan. (pem)

Leave a Reply

Berikan Komentar