FGD Pengawasan UU 40 Tahun 2004, Dr. Rai Mantra: Negara harus Memastikan Setiap Warga dapat Mengakses Pelayanan Dasar
(Baliekbis.com), Segala aspek yang menyangkut keselamatan warga negara harus dijamin oleh negara, negara harus hadir di dalamnya agar kesejahteraan sosial bagi warga negara dapat terwujud. Apalagi mengingat Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan (welfare state).
Demikian mengemuka dalam FGD (Focus Group Discussion) FGD dalam rangka Inventarisasi Pengawasan terhadap Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 terkait Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas, Senin (11/11) di Renon Denpasar.
FGD dihadiri Anggota DPD RI dapil Bali Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, Organisasi Perangkat Daerah yang meliputi Dinas Sosial Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kota Denpasar, & Kab. Karangasem, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, Kota Denpasar dan Kab. Karangasem, Dinas Sosial Kota Denpasar & Kab. Karangasem serta BPJS Kesehatan dan PT. Jasa Raharja.
Rai Mantra dalam pengantarnya menerangkan bahwa jaminan sosial adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.
“Negara harus hadir dalam upaya perlindungan sosial bagi warga negara dan harus memastikan setiap warga negara dapat mengakses pelayanan-pelayanan dasar,” ujar Rai Mantra yang duduk di Komite III DPD RI yang memiliki lingkup tugas bidang Pendidikan dan Agama ini.
Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Dinas Kesehatan menyatakan bahwa capaian UHC Bali sudah 100%, artinya setiap masyarakat Bali sudah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bahkan masyarakat luar yang menetap di Bali juga masuk dalam pendataan.
UHC (Universal Health Coverage) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Namun diakui terkait segmentasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) terkadang belum tepat di lapangan. Sementara pihak Dinas Sosial mengatakan terkait DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) berasal dari admin desa yang diputuskan melalui Musyawarah Kelurahan/Musyawarah Desa dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial.
Menurut Rai Mantra, harus ada sinkronisasi terkait DTKS ini. “Agar penerima manfaat benar-benar mereka yang membutuhkan,” tegas mantan Walikota Denpasar dua periode ini.
Berkaitan dengan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, posisi BPJS Kesehatan adalah penjamin kedua setelah Jasa Raharja. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan, ketika Jasa Raharja telah mencapai batas plafon anggarannya.
Hal ini sudah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 59 Tahun 2004.
Namun fakta di lapangan, dalam proses klaim terdapat beberapa permasalahan. Pertama, masih terjadi tumpang tindih dan kebingungan terkait perlindungan yang diberikan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.
Forum mengatakan dan bersepakat seharusnya jaminan terkait kecelakaan lalu lintas, sepenuhnya menjadi domain Jasa Raharja secara tunggal dan Jasa Raharja mengcover penuh biaya perawatan dan pengobatan korban laka lantas.
Kedua, permasalahan administrasi, dalam proses klaim, korban perlu menyerahkan laporan kepolisian sebagai bukti bahwa kecelakaan tersebut memang benar adanya. Laporan ini nantinya akan diinput dalam sistem IRSMS untuk kemudian ditindaklanjuti BPJS dan Jasa Raharja. Namun, dalam proses mendapatkan laporan tersebut terdapat kendala birokrasi yang dialami.
Sebelumnya saat bertemu kelompok nelayan di Sanur, Minggu (10/11) mengemuka sejumlah masalah di antaranya kecelakaan yang menimpa nelayan saat melaut menangkap ikan.
Nelayan berharap ada perhatian kepada mereka sebab kondisi laut sangat sulit diprediksi. Padahal resiko kecelakaan laut tinggi. “Sebagai nelayan kecil perlu ada jaminan saat melaut,” harap mereka. (ist)