FGD Implikasi DTSEN Pada Penyelenggaraan JKN, Pastikan FKRTL Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien PBI JK Nonaktif
(Baliekbis.com), Anggota DPD RI perwakilan Bali I.B. Rai Dharmawijaya Mantra menggelar FGD (Focus Group Discussion) terkait adanya penonaktifan status kepesertaan PBI JKN. Penonaktifan status kepesertaan PBI JKN tersebut tidak terlepas dari diterapkannya kebijakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
FGD yang berlangsung Rabu (18/2) di Ruang Pancasila, Kantor DPD RI Provinsi Bali, dihadiri Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Deputi Direksi BPJS Wilayah XI, Kepala BPS Provinsi Bali, Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Bali, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Salah satu poin penting dari FGD tersebut yakni memastikan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) rumah sakit tidak melakukan penolakan terhadap pasien dengan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif yang membutuhkan layanan kesehatan.
FGD juga mendorong pelaksanaan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui pendekatan kolaboratif antara Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah, termasuk aparatur desa/kelurahan di dalamnya, guna mewujudkan basis data yang lebih akurat dan valid.
Dinas Sosial Provinsi agar mengoordinasikan Focus Group Discussion dengan melibatkan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial dan BPS Pusat berkaitan dengan mekanisme pengintegrasian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk metode pemeringkatan desil guna membangun kesepahaman bersama.
Mendukung upaya BPJS Kesehatan dalam penyampaian informasi dan/atau notifikasi terkait status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), baik melalui metode aktif maupun metode pasif.

Meningkatkan sosialisasi berkaitan dengan mekanisme reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang meliputi skema PBI JK APBN, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah, serta pendaftaran secara mandiri.
Mendorong pemerintah daerah (kabupaten/kota) untuk mengoptimalkan kuota Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) APBD yang masih tersedia bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) APBN yang berstatus nonaktif.
Mendukung upaya BPS provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan dukungan pelaksanaan ground check melalui pengusulan variabel, pelatihan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), verifikasi dan validasi, pemeringkatan ulang hasil verifikasi lapangan, serta monitoring dan evaluasi.
Mendorong kesesuaian rasio Sumber Daya Manusia (SDM) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan jumlah penduduk sasaran guna meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan.
Mendorong pemerintah pusat untuk menyesuaikan alokasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berdasarkan jumlah penduduk dalam setiap kelompok desil secara proporsional serta memperhatikan kemampuan fiskal tiap-tiap daerah.
Dalam paparannya, Rai Mantra menjelaskan sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional Anggota DPD RI, pada kesempatan ini pihaknya melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, terkait implikasi kebijakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Terungkap pada awal Februari 2026, diketahui sebanyak 11 juta peserta BPJS Kesehatan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN) yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Hal ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Di Bali, berdasarkan data dari Dinas Sosial P3A, ada 90.631 peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI yang mengalami penonaktifan. Keputusan ini menimbulkan keresahan di lapangan lantaran masyarakat tidak mengetahui status kepesertaannya nonaktif. Mereka baru mengetahui ketika membutuhkan layanan segera di rumah sakit. Akibatnya, pasien dengan riwayat penyakit kronis/katastropik seperti cuci darah, kemoterapi, hingga pengobatan harian seumur hidup tidak mendapat layanan kesehatan sebagaimana mestinya.
Penonaktifan status kepesertaan PBI JKN tersebut tidak terlepas dari diterapkannya kebijakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. DTSEN merupakan penggabungan dari tiga basis data yakni DTKS, Regsosek, dan P3KE yang ditujukan untuk mewujudkan satu data terpadu yang akurat sehingga bantuan lebih tepat sasaran.
Dalam DTSEN, penetapan penerima program jaminan perlindungan sosial dilakukan berdasarkan desil, di mana masyarakat yang berhak sebagai penerima manfaat program PBI JKN adalah kelompok desil 1–5 yang merupakan kelompok masyarakat rentan/miskin. Sementara kelompok desil 6–10 dikategorikan sebagai kelompok masyarakat yang sudah mampu sehingga dapat membayar iuran secara mandiri.
Permasalahan yang terjadi, kerap kali pemeringkatan desil tidak sesuai dengan kondisi faktual masyarakat atau terjadi exclusion error, yakni masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan justru tidak terdaftar. Ditambah lagi, proses perbaikan desil juga membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni 1 sampai 3 bulan.
Sebagai tindak lanjut dari persoalan yang terjadi, DPR dan pemerintah telah mengadakan rapat konsultasi. Dalam rapat konsultasi tersebut terdapat lima hal yang menjadi kesepakatan, salah satunya yakni selama tiga bulan ke depan kepesertaan PBI JKN akan dibayarkan oleh pemerintah dan direaktivasi otomatis secara tersentral oleh pemerintah pusat.
Selama masa transisi tersebut, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, BPS, dan pemerintah daerah akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil menggunakan data terbaru, serta me-review apakah peserta yang dibayarkan PBI JKN-nya oleh APBN layak atau tidak.
Menurut Rai Mantra, layanan kesehatan merupakan salah satu tanggung jawab negara kepada warganya sebagaimana amanat konstitusi. Dalam konteks ini, prinsip No One Left Behind perlu dikedepankan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang terlewat dari perlindungan negara.
“Melihat persoalan tersebut, kami memandang pentingnya early warning system. BPJS Kesehatan perlu memberikan notifikasi (pemberitahuan) ketika terjadi penonaktifan status kepesertaan. Kementerian Sosial termasuk Dinas Sosial di dalamnya juga perlu aktif mensosialisasikan tata cara reaktivasi PBI JKN,” tegas Rai Mantra yang duduk di Komite III DPD RI.
Di samping itu, mantan Wali Kota Denpasar ini berharap Kementerian Sosial, BPS, dan pemerintah daerah termasuk aparatur desa di dalamnya harus aktif melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memastikan data lebih akurat dan kredibel.
Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Bali, pada Januari 2026 tercatat 90.631 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Jumlah kelompok masyarakat yang berada di desil 1–5 sebanyak 432.846 keluarga dan 1.530.019 individu.
Sementara data dari BPJS Kesehatan, jumlah peserta JKN aktif di Provinsi Bali sebesar 3,8 juta jiwa atau sekitar 86,58 persen, sedangkan peserta tidak aktif 594.057 jiwa (13,53 persen).
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, terdapat 67.650 jiwa peserta PBPU pemerintah daerah aktif yang beralih ke segmen PBI JK. Dengan perpindahan tersebut, kuota yang tersedia pada segmen PBPU dapat dioptimalkan oleh pemerintah daerah untuk peserta PBI JK APBN yang dinonaktifkan.
Terungkap kendala dalam proses reaktivasi yakni alur penambahan dan penghapusan PBI JK membutuhkan waktu yang cukup panjang. Per 23 Januari 2026, record DTSEN sudah menyentuh 95 juta keluarga dan 289 juta individu.
Hambatan dalam pengintegrasian DTSEN adalah karakteristik data yang dipadupadankan berbeda-beda. Ground check reguler dilakukan oleh aparatur desa/kelurahan, sementara pendamping PKH melakukan ground check berdasarkan usulan mandiri melalui Cek Bansos.
Kendala yang dialami dalam proses ground check yakni capaian pendataan yang masih rendah, dukungan Dinas Sosial yang belum maksimal, ketidakterhubungan langsung antara BPS dan pendamping PKH, serta keterbatasan pendamping PKH di lapangan.
Tidak maksimalnya capaian pendataan disebabkan karena waktu yang terbatas, sementara data terus bertambah setiap harinya. Hambatan utama dalam pengintegrasian DTSEN yakni kolaborasi yang telah terbangun dengan baik di tingkat pusat belum selalu berjalan optimal hingga ke tingkat daerah.
Selama tiga bulan masa transisi, PKH dan aparat desa/kelurahan diharapkan proaktif untuk melakukan pengusulan data serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses pengusulan data secara mandiri.
Pihak Dinsos Kota Denpasar menyebutkan selain BPJS Kesehatan, pihaknya juga harus memikirkan Kartu Indonesia Pintar karena akan memasuki SPMB berikutnya. Denpasar melakukan aktivasi melalui skema PBPU Pemda dengan mengalokasikan anggaran Rp60 miliar dan memiliki grup emergency untuk menghadapi pasien yang membutuhkan reaktivasi.
Dinsos Jembrana berharap agar PBI JK disesuaikan dengan jumlah penduduk dalam suatu kelompok desil. Dinsos Gianyar bahkan memperbantukan ASN untuk melakukan validasi data. Sedangkan Dinsos Bangli menyebut capaian DTSEN 85 persen, dengan hambatan karena jumlah pendamping PKH terbatas dan rasionya tidak seimbang.
Sementara itu, Tim PKH Provinsi Bali mengatakan desil tidak sesuai dengan kondisi yang ditemukan petugas ground check. Pihaknya ingin mendapat penjelasan terkait dasar dalam pemeringkatan desil. Hambatan yang dihadapi yakni SDM terbatas, harus membagi dengan tugas-tugas lainnya, serta waktu yang cukup singkat.
Dinsos Buleleng menyebut kompleksitas pengisian 39 variabel sehingga tidak bisa dilakukan dalam sekali kunjungan. Poin paling penting adalah tidak ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien dalam kondisi apa pun.
Pihak BPJS Kesehatan menyebutkan per 1 Februari 2026 peserta aktif 3,8 juta jiwa (86,58 persen), turun 134 ribu jiwa dibandingkan Desember 2025. Tahun 2026, jumlah peserta yang dinonaktifkan 91 ribu dan didaftarkan 100 ribu. (ist)

