Empat Fraksi di DPRD Bali Apresiasi Dua Raperda yang Diajukan Gubernur Koster
(Baliekbis.com), Empat fraksi di DPRD Bali yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra-PSI, dan Demokrat-NasDem pada Rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/4/2026), mengapresiasi dua Raperda yang diajukan Gubernur Bali Wayan Koster untuk dibahas lebih lanjut agar dapat dijadikan Perda.
Rapat paripurna dihadiri Gubernur Wayan Koster, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, serta dihadiri anggota dewan dan undangan.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umum yang dibacakan Putu Diah Pradnya Maharani mengatakan, merujuk pada Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, pada prinsipnya telah selaras dengan kebutuhan pariwisata Pulau Dewata.
“Bali saat ini berada pada fase transisi dari mass tourism ke quality tourism, sehingga menuntut adanya penyesuaian kebijakan secara lebih terarah dan terukur,” ujar Diah Maharani.
Dalam konteks ini, Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas tersebut dapat berfungsi sebagai lex specialis daerah yang menginternalisasi nilai-nilai lokal secara operasional ke dalam tata kelola usaha pariwisata, yang tidak lain untuk mewujudkan Taksu Bali agar tetap ajeg sesuai dengan cita-cita luhur para pendahulu. Fraksi PDI Perjuangan memandang pariwisata Bali tidak boleh tumbuh tanpa kendali.
Terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan setiap penyesuaian tarif dan jenis layanan harus dibarengi dengan pembenahan kualitas pelayanan.
“Penataan retribusi daerah harus ditempatkan sebagai instrumen perbaikan layanan publik, bukan semata instrumen fiskal,” ujar Diah Maharani.
Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umum yang dibacakan I Nyoman Wirya, S.Sos., terkait kedua Raperda tersebut menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi Gubernur dengan diterbitkannya Raperda ini karena akan semakin meneguhkan komitmen bersama untuk:
- Menjaga adat budaya Bali dengan konsisten sesuai filosofi Tri Hita Karana
- Menekankan pemanfaatan produk lokal untuk mendukung dan memperkuat UMKM
- Pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing daerah wisata minimal 70% untuk memastikan SDM lokal mampu mengelola destinasi secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan
- Mengoptimalkan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) guna mendukung pariwisata berkelanjutan dan ramah lingkungan
Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Bali dapat meningkatkan mutu layanan dengan memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, memberikan kepastian hukum, serta mampu meningkatkan kontribusi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Fraksi Partai Golkar sangat mengapresiasi Raperda ini untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut agar Perda yang dilahirkan sesuai dengan harapan, sehingga pelaksanaannya bisa diterima oleh semua pihak,” ujar Wirya.
Sebagai bahan pertimbangan, Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar segera dilakukan moratorium pembangunan hotel dan vila di wilayah Bali Selatan dan dialihkan ke wilayah lain yang masih tertinggal. Pemerintah Provinsi Bali agar fokus terhadap pembangunan ekonomi Bali ke depan.
Sementara itu, Fraksi Demokrat-NasDem dalam pandangan umum yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham menyampaikan apresiasi kepada Gubernur atas perhatiannya terhadap nasib dan perkembangan pariwisata Bali guna mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermartabat.
“Pengaturan kuota wisatawan merupakan langkah strategis, namun memerlukan dasar analisis atau kajian yang komprehensif,” ujar Gede Ghumi.
Terkait pengaturan harga, fraksi menyarankan pengaturan harga sebaiknya bersifat pedoman, bukan pembatasan mutlak, mengingat perlunya perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah.
Untuk Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Demokrat-NasDem mengusulkan agar legislatif dan eksekutif beserta OPD terkait duduk bersama dalam membahas tarif dan objek layanan untuk mendapatkan hasil yang berkeadilan, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Sedangkan Fraksi Gerindra-PSI dalam pandangan umum yang dibacakan Gede Harja Astawa menegaskan Raperda ini mesti diapresiasi oleh semua pihak.
Fraksi mengusulkan agar PAD dari sektor pariwisata berupa pajak hotel dan pajak restoran di kabupaten/kota dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Untuk memaksimalkan target pendapatan agar mendekati potensi riil dengan jumlah kunjungan wisatawan asing, diperlukan dukungan regulasi dari pemerintah pusat.
“Diperlukan transparansi dan objektivitas dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari PWA, serta mengomunikasikan kepada bupati/wali kota terkait peningkatan kinerja layanan rumah sakit daerah di kabupaten/kota, sehubungan masih banyak masyarakat belum mendapat pelayanan kesehatan secara optimal,” ujar Gede Harja. (ist)

