Elik Astari Raih Gelar Doktor di FEB Unud

(Baliekbis.com), Prosesi Sidang Promosi Doktor, Promovendus A. A. Elik Astari, S.E., M.M, berjalan dengan hikmat, dimana acara ini dilaksanakan di Gedung BH lantai 3.4 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Keluarga, sahabat, dan beberapa mahasiswa S3 lainnya tampak hadir memberikan dukungan dan semangat.

Judul disertasi yang diangkat oleh promovenda adalah “Integrasi Technology Acceptance Model (TAM), Theory Of Planned Behavior (TPB) Pada Niat Menggunakan E-Wallet Secara Kontinyu Dengan Fear Of Covid-19 Sebagai Pemoderasi”. Ketua sidang mempersilakan promovenda untuk mempresentasikan disertasinya selama lebih kurang 15 menit.

Setelah promovenda mempresentasikan disertasi, ketua sidang mempersilahkan kepada tim penguji untuk mengajukan pertanyaan. Tim penguji terdiri dari para profesor dan doktor yang berjumlah 12 orang dengan 7 orang dari doen internal FEB UNUD dan 4 orang undangan akademik yang berasal dari instansi tempat promovenda bertugas dan para alumni.

Pada sesi tanya jawab, masing-masing penguji tidak hanya mengajukan pertanyaan, namun juga kritikan, masukan, maupun sanggahan. Promovenda harus mampu menjawab pertanyaan demi pertanyaan dengan baik.

Adapun promotor dari promovenda yakni Prof. Dr. Ni Nyoman Kerti Yasa, S.E., M.S, Kopromotor Prof. Prof. Dr. Dra. I Gusti Ayu Ketut Giantari, M.Si. dan Dr. I Putu Gde Sukaatmadja, S.E., M.P serta para penyanggah yang diantaranya Dr. I Gusti Ngurah Jaya Agung Widagda K, S.E., M.M., Dr. Ni Wayan Ekawati, SE., MM., dan  Dr. Putu Yudi Setiawan, ST., MM. Pada kesempatan kali ini Sidang dipimpin oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan yakni Dr. Ida Bagus Putu Purbadharmaja, S.E., M.E.

Promovenda, A. A. Elik Astari, S.E., M.M merupakan mahasiswa angkatan 2017/2018 dan setelah mempertimbangkan Prestasi Promovenda selama masa studi, ketekunan dan kesungguhan dalam melaksanakan penelitian, hasil ujian disertasi, cara promovenda dalam mempertahankan disertasi, masa tempuh studi, serta Publikasi Internasional, maka diputuskan bahwa disertasi promovenda diterima dan dinyatakan lulus.

(sumber: www.unud.ac.id)