DP3AP2KB Latih Satgas Sistem Perlindungan Anak

(Baliekbis.com), Mewujudkan Denpasar sebagai Kota Layak Anak berbagai upaya telah dilakukan salah satunya menekan penggaran konvensi hak anak (KHA) dengan melatih satgas anak yang ada di 43 desa/lurah terkait sistem perlindungan anak. Pelatihan yang menghadirkan nara sumber langsung dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta nara sumber lainnya yang bekompeten dibidangnya. Pelatihan yang berlangsung selama dua hari dibuka Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati mewakili Kepala Dinasa P3AP2KB I Gusti Agung Laksmi Dharmayanti di ruang pertemuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Kamis (26/4)

I Gusti Agung Laksmi Dharmayanti dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sri Wetrawati mengatakan pelatihan sistem perlindungan anak untuk satgas anak merupakan kegiatan yang strategis untuk memenuhi KHA di Kota Denpasar. Dengan melalui sistem perlindungan anak dalam perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan hak dan perlindungan anak diharapkan dapat menyelesaikan tantangan perindungan anak. Kegiatan ini juga untuk menyukseskan kegiatan nasional untuk pembangunan perlindungan anak dalam pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 dengan menguatkan sistem perlindungan anak.

Untuk di Kota Denpasar sendiri sistem jaringan ini sangat dibutuhkan terlebih Kota Denpasar seabagai kota besar dengan penduduk yang heterogen mempunyai potensi besar dalam kurangnya pemenuhan KHA. Tentunya berbgagai upaya telah dilakukan mulai dari pembentukan satgas perlindungan anak sampai pada pelatihan yang dilakukan seperti sekarang ini. Sebagai kota besar Denpasar mempunyai berbagai tentangan dalam perlindungan anak salah satunya adanya kekerasan pada anak. Di tahun 2017 sendiri terjadi 97 kasus pada anak mulai dari pelecehan seksual pada anak, kekerasan pada anak, penelantaran dan anak berhadapan dengan hukum. Untuk penanganan kasus tersebut Pemerintah Kota Denpasar melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus-kasus anak tersebut.

Kabid Perlindungan Hak Peremuan (PHP) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) I Made Atmajaya mengatakan pelatihan ini untuk menyamakan persepsi tentang sistem perlingungan anak di Kota Denpasar. Mengingat selama ini telah terbentuk satgas perlindungan anak di Kota Denpasar. Dengan adanya sistem perlindungan anak yang sama diharapkan para satgas mempunyai persepsi sama saat menangani kasus yan terjadi pada anak.

Salah seorang nara sumber I Made Gede Partha Kesuma Setiawan mengatakan masih adanya kendala dalam pemenuhan hak anak tentunya menjadi perhatian serius semua pihak. Terlebih lagi Kota Denpasar sebagai kota besar dan heterogen tentunya tantangan tersebut pasti ada. Untungnya Pemerintah Kota Denpasar tanggap dengan mebentuk satgas perlindungan anak sampai banjar-banjar. Satgas ini diharapkan dapat mencegah dan menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi pada anak. Terlebih lagi sekarang ini para satgas telah diberikan pelatihan sistem perlindungan anak.

I Made Sumada salah seorang satgas dari Desa Ubung Kaja mengatakan keberadaan satgas sampai ke banjar-banjar sangat membantu penyelesaian kasus terhadap anak. Menurutnya kasus yang tejadi pada anak umumnya dampak dari kurang harmonisnya keluarga. Disinilah peran satgas yang sering kaling menyelesaikan kasus-kasus keluarga yang berdampak pada kasus anak. (gst)