Dorong Transparansi, OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia
(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan pelaporan keuangan di sektor tersebut.
Panduan ini tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia, yang diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto, seiring dengan pesatnya perkembangan aset keuangan digital di Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa panduan ini penting untuk membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak tahap awal.
“Kami ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan memiliki market integrity sejak awal di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya dengan menghadirkan pencatatan akuntansi yang seragam, dapat diperbandingkan antarentitas, dan sesuai dengan standar yang berlaku di tingkat regional maupun global,” jelas Hasan.
Hasan juga mengungkapkan bahwa industri aset kripto nasional menunjukkan pertumbuhan yang pesat, dengan lebih dari 18 juta pengguna dan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun per September 2025 (year to date).
Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global.
“Potensi pertumbuhan sektor ini masih sangat besar. Kami akan terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi lintas lembaga,” tambah Hasan.
Buletin Implementasi Volume 8, yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025, disusun dengan melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), dengan penyesuaian terhadap konteks industri aset kripto nasional.
Panduan ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan pada entitas yang memiliki maupun menyimpan aset kripto pelanggan.
“Kami di OJK menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Ardan dan DSAK IAI atas inisiatif yang, menurut kami, menjadi salah satu yang terdepan di antara banyak yurisdiksi negara lain dalam memberikan kejelasan mengenai perlakuan akuntansi atas aset kripto, baik milik entitas maupun pelanggan,” ujar Hasan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menegaskan pentingnya buletin implementasi ini sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.
“Apresiasi kami kepada OJK, khususnya Pak Hasan, atas dukungan dan fasilitasi selama proses penyusunan ini, sehingga kami dapat membantu menjawab berbagai pertanyaan terkait aset kripto,” ujar Ardan.
Ardan menambahkan bahwa penerbitan buletin ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kredibilitas pelaporan keuangan di sektor aset digital.
“Buletin Implementasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital. Dengan panduan ini, Indonesia kini memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, namun tetap relevan dengan konteks lokal,” tutup Ardan.

