DJP Selidiki Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Wajib Pajak Industri Baja di Tangerang
(Baliekbis.com), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten melaksanakan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran tersebut terkait penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, khususnya pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2016–2019.
Hasil penyidikan sementara mengungkap sejumlah modus operandi, antara lain penggunaan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari kewajiban pemungutan pajak.
Dari dugaan tindak pidana tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai ini masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam prosesnya, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP juga telah melaksanakan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. DJP juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai peraturan yang berlaku.

