DJP Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Bermodus Pemadanan NIK-NPWP

(Baliekbis.com), Sehubungan dengan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. DJP menegaskan bahwa penipuan tersebut kerap mencatut nama pejabat maupun pegawai DJP untuk meyakinkan calon korban.

Berbagai latar belakang yang digunakan pelaku antara lain terkait pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga informasi mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP. Modus yang digunakan beragam, seperti menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh file berformat .apk, mengirim tautan palsu aplikasi M-Pajak, meminta pelunasan tagihan pajak, menawarkan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan palsu, hingga menelepon dan meminta transfer sejumlah uang.

DJP menegaskan tidak pernah meminta Wajib Pajak mengunduh aplikasi melalui tautan tidak resmi, mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi, ataupun menyampaikan data sensitif melalui saluran komunikasi informal. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap pesan atau telepon yang mencurigakan serta tidak mengklik tautan atau mengunduh file dari sumber yang tidak jelas.

Apabila menerima permintaan yang mencurigakan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, laman https://pengaduan.pajak.go.id, atau fitur live chat pada https://www.pajak.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui laman https://aduannomor.id untuk pelaporan nomor telepon, https://aduankonten.id untuk pelaporan konten/tautan/aplikasi penipuan, maupun melalui aparat penegak hukum.

DJP mengimbau agar pengumuman ini dapat disebarluaskan sebagai bentuk perlindungan bersama terhadap potensi kerugian akibat tindak penipuan. Kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam mencegah kejahatan siber yang merugikan.