Diberhentikan Sepihak, Puluhan Karyawan Gugat Hotel Solia Legian

(Baliekbis.com), Diberhentikan sepihak (PHK), sebanyak 20 karyawan PT. Asia Mega Hotelindo-Hotel Sol House Bali (kini Hotel Solia Legian di bawah PT. Hailai Sinar Cemerlang) melakukan gugatan di PN Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta,SH,M.Hum. dengan Anggota Erfan jamin, SH.  Anggota Usaha Tarigan, SH. dan
PP (Panitera Pengganti) M. Subari, SH., Kamis (16/2), para penggugat yang diwakili Foker Yongky Wijaya, Dkk (20 orang) didampingi tim kuasa hukum Wayan Parnama, SH., Gede Arianta,SH. dan I Gede Roby Kristian Gunawan, SH. dari Kantor Hukum Kresna Dhananjaya di Jalan Raya Puputan No. 108, Renon Denpasar.

Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas/data dari penggugat.  Adapun sebagai tergugat yakni Leotine Ierma Agustina Sumampou (pemilik hotel), Reza Herman Surjaningrat, Ieven Adrianne Sumampou, Ivan Sulistyo dan Dewa Putu Makapagal.

Wayan Parnama,SH. menjelaskan gugatan dilayangkan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 5 Desember 2022, baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri, dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama Foker Yongky Wijaya, Dkk (20 orang) sebagai Penggugat. Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa para penggugat (Foker Yongky Wijaya, dkk) adalah karyawan PT. Asia Mega Hotelindo-Hotel Sol House Bali Legian yang kini berubah nama menjadi Hotel Solia Legian di bawah PT. Hailai Sinar Cemerlang yang masih mempunyai hak-hak yang belum dibayarkan oleh para tergugat.
  2. Bahwa sebanyak 19 orang dari para penggugat yang berstatus sebagai Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu batal demi hukum menjadi Perjanjian Waktu Tidak Tertentu.
  3. Bahwa dalam status kepemilikan yang sebelumnya dibawah pengelolaan PT. Asia Mega Hotelindo-Hotel Sol House Bali Legian berubah menjadi PT. Hailai Sinar Cemerlang-Hotel Solia Legian adalah sama yaitu milik Tergugat Leotine Ierma Agustina Sumampou.
  4. Bahwa pada saat diumumkannya perubahan nama hotel dengan dikeluarkannya Surat Penunjukan General Manager Dewa Putu Makapagal tanggal 28-12-2021 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh tergugat Leotine Ierma Agustina Sumampou dan Tergugat Ivan Sulistyo.
  5. Bahwa para penggugat diiming- imingi akan diberikan uang Tali Kasih yang mana tidak ada kejelasan mengenai cara perhitungannya dan pihak tergugat tidak memberikan.
  6. Bahwa tergugat Dewa Putu Makapagal diduga telah melakukan pengaburan fakta tentang status para penggugat (karyawan).
  7. Bahwa tergugat Dewa Putu Malapagal melakukan intimidasi pada saat upaya mediasi yang dilakukan oleh perwakilan para penggugat dengan mendatangkan beberapa oknum (aparat) tidak dikenal.
  8. Tergugat Dewa Putu Makapagal juga tidak menghiraukan dan tidak menunjukkan itikad yang baik dalam upaya Mediasi Bipartit ke-2 dan ke-3 yang ingin kembali dilakukan oleh para penggugat.
  9. Tergugat Dewa Putu Makapagal tidak menghiraukan atau mengindahkan dan tidak mengikuti anjuran dari hasil Mediasi Triparti yang yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.
  10. Bahwa Hubungan Kerja antara para tergugat dengan para penggugat merupakan Hubungan Kerja atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Wayan Parnama, S.H.

Menurut Kuasa Hukum Wayan Parnama,SH., para penggugat telah berusaha untuk melakukan Mediasi dan Negosiasi dengan tergugat Dewa Putu Makapagal melalui proses Bipartit dan Tripartit atas tuntutan terkait Pembayaran Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak namun tidak dilakukan, sehingga para penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

Berdasarkan uraian tersebut para penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis Hakim Pimpinan Sidang untuk berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar Uang Pesangon sebesar Rp561.714.000, Uang Penghargaan masa kerja sebesar Rp173.988.000, Uang Penggantian Hak sebesar Rp107.448.120.
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar upah yang yang belum dibayar sebesar Rp2.500.000.
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya yang timbul di tahun 2022 sebesar Rp106.994.000.
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immaterial para penggugat sebesar Rp284.840.736.
  7. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya jasa pengacara para penggugat sebesar Rp100.000.000.
  8. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono),” harapnya. (bas)