Covid-19 di Bali, Pasien Sembuh Bertambah 102

(Baliekbis.com), Pertambahan kasus Covid-19 di Bali hari ini terkonfirmasi sebanyak 83 orang (69 orang melalui Transmisi Lokal, 13 PPDN dan 1 PPLN). Sedangkan yang sembuh sebanyak 102 orang, dan 4 orang meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 46.638 orang, sembuh 44.295 orang (94,98%), dan  meninggal dunia 1.467 orang (3,15%).

“Kasus aktif per hari ini menjadi 876 orang (1,88%),” ujar Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, Kamis (20/5) di Denpasar.

Dewa Indra yang juga Sekda Bali menjelaskan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H masih berlaku pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :

– Memakai Masker Standar dengan benar,

– Menjaga Jarak,

– Mencuci Tangan,

– Mengurangi Bepergian,

– Meningkatkan Imun, dan

– Mentaati Aturan

serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.(pem)