BRIDA Bali Gelar Forum Konsultasi Publik: Sosialisasi Program Satu Keluarga Satu Sarjana Agar Lebih Masif
(Baliekbis.com), BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Provinsi Bali menggelar Forum Konsultasi Publik, Kamis (21/5/ 2026) bertempat di Ruang Swacitta Sabha, Kantor BRIDA Provinsi Bali Jl. Melati No.23 Denpasar.
Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) di lingkungan Instansi Penyelenggara Pelayanan
Publik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran FKP di lingkungan instansi Pemerintah, bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.
FKP dipimpin langsung oleh Kepala BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Provinsi Bali Dr. Ketut Wica, S.Sos.,M.H. dihadiri Kepala BRIDA Kabupaten/Kota se Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, perwakilan universitas, penerima hak merek, penerima hak cipta dan seniman.
Dalam paparannya Kaban BRIDA Dr. Ketut Wica mengatakan penilaian masyarakat terhadap Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali sampai saat ini sudah membaik dan tahun 2026 ini ke triwulan pertama nilainya 82,389 dengan kategori baik. Angka ini meningkat dari triwulan 1 tahun 2025 sebesar 80,174.
“Jadi memang nilai kami fluktuatif karena merupakan penilaian masyarakat yang tentu kalau memang mereka mendapatkan pelayanan bagus, tapi bagi yang mungkin dalam pelayanan kami ada hal-hal yang tidak terlalu pas yang mereka dapatkan, ya tentu penilaian mereka juga belum tentu juga baik,” jelasnya.
Dikatakan evaluasi capaian SKM BRIDA tahun 2026 triwulan pertama ini hasil analisis terhadap penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat melalui kuesioner yang sudah disebar kepada 192 responden menunjukkan nilai SKM Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali triwulan 1 tahun 2026 sebesar 82,389 yang berarti berarti mutu pelayanan dan kinerja unit pelayanan dengan kategori baik. “Tentu ada hal-hal yang mungkin perlu kita sempurnakan, ada hal-hal yang nilainya kurang tetapi secara agregat, nilai kesempurnaannya itu di 82.

Dr. Wica juga menyampaikan maklumat ‘Dengan ini kami sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku’. “Jadi maklumat yang kami janjikan kepada masyarakat supaya betul-betul layanan publik yang kami miliki betul-betul bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat yang menerima layanan pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali,” tegasnya.
Ia juga berharap mendapatkan masukan, saran dan kritik agar dalam pelayanan bisa melakukan penyempurnaan- penyempurnaan sehingga layanan yang dilakukan memberi dampak dan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Dalam sesi tanya jawab terungkap antara lain soal sanksi pelanggaran HaKI, Program Satu Keluarga Satu Sarjana. Seperti disampaikan Wayan Mokoh seorang pelaku seni pertunjukan yang juga pengusaha mi kelor dan teh kelor yang produknya sudah tembus di 3 supermarket di Denpasar.
Mokoh mengaku sangat terbantu oleh BRIDA yang telah memberi pelayanan dengan baik secara gratis sehingga usahanya dapat berjalan lancar. Selain dibantu dalam hal mendapatkan merk, ia juga bisa memiliki 5 hak cipta untuk permainan tradisional. Pada kesempatan tersebut ia menanyakan terkait sanksi bagi yang memakai produk seni pihak lain.
Dalam diskusi juga muncul pertanyaan terkait Program Satu Keluarga Satu Sarjana yang implementasinya di lapangan masih dirasakan belum maksimal dan informasinya belum masif. Diharapkan bisa dilibatkan perangkat adat.
Seperti disampaikan perwakilan dari UNHI, peserta dari Karangasem dan Jembrana. Kampus yang dihubungi belum bisa memberikan informasi yang jelas dan masif. Juga mekanisme perekrutan oleh PTN/PTS. “Kami disuruh cari calon mahasiswanya, apa ini bisa menjamin mahasiswa mau kuliah sampai tuntas. Sebab ketika kami cari banyak yang minatnya kurang. Dikhawatir mereka putus di tengah jalan dan ini akan mempengaruhi citra kampus,” ujarnya. Juga soal UKT yang berbeda di tiap program studi. Diharapkan bisa disesuaikan subsidinya.
Dari BRIDA Jembrana menyampaikan pada 2027 akan melakukan registrasi terkait Jembrana akan bangun Kota Cokelat. Sehingga kakao di Jembrana bisa dilindungi baik produk maupun budidayanya. Ia berharap BRIDA Bali bisa membantu mengisi kegiatan sosialisasinya.
BRIDA Karangasem mengaku sudah banyak dibantu untuk fasilitasi HAKI ini. Diharapkan pada 2027 bisa difasilitasi pembiayaan dan SDM terutama urusan yang menggunakan pihak ke-3.
Kaban BRIDA Bali Dr. Ketut Wica mengatakan sebenarnya sosialiasi Program Satu Keluarga Satu Sarjana sudah dilakukan dan mengundang semua 1.500 Bendesa di Bali. Program ini dinilai sangat penting dan strategis. “Yang bisa merubah martabat keluarga adalah pendidikan. Kalau dulu dengan ladang dan sawah yang luas. Jadi saya gawangi program ini agar jadi,” jelasnya.
Terkait adanya PTN atau PTS yang belum jelas memberikan informasi, menurut Dr. Wica semestinya tidak ada yang sampai tidak tahu. “Kalau ada seperti itu sampaikan kepada kami. Yang bilang tak tahu akan saya lapor Pak Gubernur. Ada 28 PTN dan PTS yang diajak kerja sama saat ini,” tegasnya.
Terkait sanksi yang melanggar, pihaknya bersama Kementerian Hukum RI mengupayakan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI. Yang penting harus dipastikan dulu semua hasil karya itu betul-betul sudah terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual. BRIDA akan kerja sama Kemenkum HAM dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sudah dilindungi dan diakui. Bahkan agunan bisa untuk mendapatkan kemudahan kredit bank.
Pihaknya terus mensosialisasikan agar begitu memiliki hasil karya, segera dilakukan pencatatan karena jangan sampai yang mencatatkan orang lain. Mendorong semua kabupaten/kota bagaimana meningkatkan inovasi. Inovasi-inovasi inilah yang juga harus didaftarkan sebagai kekayaan intelektual dan bila perlu bisa dilakukan hilirisasi.
Menanggapi warga yang mau mengikuti perkuliahan dalam Program Satu Keluarga Satu Sarjana, dikatakan tidak bisa dipaksakan. Harus datang dari hati nurani mereka untuk ingin berubah. Kalau dari hati nurani mereka ada ingin berubah, maka wahana ini tepat.
Program ini disiapkan untuk masyarakat untuk berubah. Oleh sebab itu, pada perekrutan pertama PTN-PTS yang ditugaskan melakukan perekrutan. Yang direkrut itu anak-anak yang punya keinginan untuk berkuliah, makanya dia datang ke kampus untuk mendaftarkan dirinya.
Dalam program ini mereka tidak perlu bayar apa-apa lagi dan mendapatkan biaya hidup. Tapi bagi yang tidak punya keinginan berubah, apa pun program yang diberikan, pasti di tengah jalan akan ditinggalkan. Bagi yang ingin berubah, pendidikan ini dianggap penting untuk merubah mindset, merubah apa namanya menjadi penggerak di dalam keluarga itu, maka program inilah sarana untuk mereka mendapatkan pendidikan yang layak. (ist)


Leave a Reply