(Baliekbis.com), Telah diselenggarakan diskusi dengan tema “Implementasi Regulasi Sebagai Tonggak Perjuangan Melawan Kekerasan Seksual: Kenali, Cegah, Laporkan” oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UNUD pada Sabtu (26/08/2023) di Kampus FH UNUD Denpasar.

Saat ini ada 2 (dua) regulasi yang mengatur tentang kekerasan seksual, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Diskusi ini bertujuan untuk menemukan benang merah dari kedua regulasi tersebut dan implementasinya yang menghadirkan 3 pembicara, yaitu: dari unsur penegak hukum AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi, SIK., MH (Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali) yang membawakan materi tentang Peran Kepolisian Dalam PPKS di Wilayah Hukum Polda Bali), dari unsur LBH Bali Women Crisis Centre, Ni Nengah Budawati, SH., MH yang berbagi kisah tentang penyelesaian kasus pelecehan seksual oleh sulinggih dan sebagai pemateri terakhir dari unsur dosen hukum pidana FH UNUD yang juga Ketua Satgas PPKS Unud, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH., MH dengan fokus materi pada Implementasi PPKS di Lingkungan Unud.

Secara umum, kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan mahasiswa tentang KS, UU TPKS, Permen 30/2021 dan mampu menumbuhkan komitmen mahasiswa untuk mencegah kekerasan seksual khususnya di FH UNUD.