Bahas Upah Layak Security, Pengurus BPD ABUJAPI Bali Audiensi dengan Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali
(Baliekbis.com),Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD ABUJAPI) Bali melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, I.B. Setiawan di Kantor Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, Selasa (3/11/2026).
Audiensi dipimpin Ketua Umum BPD ABUJAPI Bali, Putu Gede Indra, S.H., M.Pd., didampingi Sekretaris Umum Nyoman Sudiarta, Wakil Ketua Umum I.B. Made Pasma, Ketua Bidang Organisasi Wayan Artina, Ketua Bidang Hubungan Antarkelembagaan IBG Ary Wijaya, Wakil Sekretaris Gek Pink dan Dewan Pembina Made Dator.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Setiawan, ST., M.Si., didampingi Kabid HI, Kasi Hubungan Industria, Ketua Tim Pencegahan, Ketua APKI (Asosiasiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia) dan Ketua AMHI (Asosiasi Mediator Hubungan Industria) sekaligus PPNS menerima jajaran pengurus BPB ABUJAPI Bali.
Setiawan menyambut baik kedatangan pengursus BPD ABUJAPI untuk diajak berdiskusi masalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) khsusnya security. Karena ABUJAPI menaungi security apiliasinya ke Mabes Polri, sehingga belum pernah ada koordinasi langsung dengan Disnaker dan ESDM Provinsi Bali.
Namun tenaga kerja sudah dimanfaatkan, baik di perbankan, pemerintahan dan perusahaan swasta. Setiawan mengatakan, ABUJAPI ada kaitannya dengan tenaga kerja otomatis ada hubungan industrial maka harus saling mengisi dan sama-sama belajar. Reguliasi terus ter-update dan Undang-Undang Tenaga Kerja sudah diketok palu, bahkan ada putusan MA. ”Sekarang ini sedang berproses untuk upah. Namun harus ada data dukung yang riil,’’ ujar Setiawan.
Ia mengaku, pihaknya sempat berdiskusi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, tapi yang mengeluarkan BPS Pusat dan Dewan Ekonomi Nasional. Secara formula ada di Dewan Ekonomi Nasional. Sehingga BPS Bali mencoba melakukan simulasi bersamaan dengan kajian studi bekerja sama dengan akademisi.
“Data yang riil masalah UMK mendekati fakta kabupaten/kota akan memudahkan Bapak Gubernur Bali mengambil kebijakan masalah upah minimum regional (UMR) tidak serta sepihak. Tetapi keduanya harus win win solution,’’ katanya.
Ketua Umum BPD ABUJAPI Bali, Putu Gede Indra mengatakan, pihaknya melakukan audiensi sekaligus memperkenalkan pengurus BPD ABUJAPI Bali yang baru kepada Dinasnaker dan ESDM Provinsi Bali. Ia memperkenalkan pengurus BPD ABUJAPI Bali dan ingin bersinergi dengan Dinasnaker Provinsi Bali ke depan.
”Dengan adanya audiensi ini dapat menambah wawasan kami terkait sosialisasi Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru, karena kami masih awam,’’ ujar Putu Indra. Lebih Lanjut, Putu Indra mengutarakan, pengurus yang duduk di ABUJAPI semuanya pemilik usaha bergerak di bidang jasa keamanan dan usah lainnya. Namun, bagaimana pemilik usaha yang duduk di kepengurusan ABUJAPI Bali bisa memperjuangkan kesejahteraan anggota sehingga dapat terialisasi.
“Kami ingin mendapatkan informasi dari Diisnaker dan ESDM Provinsi bali kelanjutan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) terkait kesejahteraan dan hak-hak dari anggota satpam,’’ ucapnya.
Sementara itu, Dewan Pembina BPD ABUJAPI Bali, Made Dator mengungkapkan, pihaknya sempat audiensi dengan Gubernur Bali di rumah jabatan Jaya Sabha, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut banyak diskusi masalah fenomena upah murah tenaga kerja di Bali dan sulitnya mencari tenaga kerja khsusunya tenaga satpam.
Ada beberapa hal yang disampaikan ada dewan pengupahan terdiri dari serikat pekerja, Apindo dan pemerintah. ”Kalau bircara hanya serikat pekerja maka mereka sudah ada di zona nyaman, dan tidak pernah berbicara masalah PKWT. Karena mereka statusnya PKWTT (permanen), dan PKWT statusnya DW dan outsorcing. Jadi yang mengalami dan tidak sampai kehidupan kebutuhan layak mereka karyawan status DW dan outsorcing,’’ ujar Dator.
Dator menegaskan, jika ada diskusi masalah pengupahan dan ketok palu mereka tidak pernah tersentuh. Kalau bisa kedepan dewan pengupahan tidak hanya ada sebatas serikat pekerja fomal. Karena mereka sudah ada di zona nyaman.
’’Kalau hontel Bintang 5 di Nusa Dua rata-rata take home pay karyawan bisa sampai Rp10 juta-Rp15 juta, sehingga karyawan diatas kehidupan layak. Bagaimana dengan status DW dan outsorcing?,’’ tanya Dator.
Dator memaparkan, Bali tergantung pariwisata berbeda dengan di Surabaya Raya (Gresik dan Sidoarjo UMK mencapai Rp5,1-Rp5,3 juta. Sementara Bali merupakan daerah pariwisata dunia upahnya di Badung Rp3,791 juta dan Kota Denpasar 3,6 juta. Dengan ada kesenjangan ini maka biaya hidup mahal sehingga mencari tenaga kerja khususnya satpan sangat sulit.
”Beberapa kali kami mengikuti diskusi tentang pengupahan tenaga kerja, semua pakar dan ekonom sangat menyetujui Bali mendekati kebutuhan hidup layak berdasarkan Keputusan UMK No.168 tahun 2023,’’ paparnya. (ist)


Leave a Reply