Asetku Mengajak Pengguna Fintech P2P Lending Cermat dalam Memilih

(Baliekbis.com),Masyarakat diminta agar paham dan waspada sebelum menggunakan layanan keuangan digital (fintech).

“Pelajari dan pahami platform tersebut, dan yang terpenting adalah pastikan platform telah terdaftar hingga berizin OJK,” ujar Chief Risk Officer (CRO) Asetku Jimmi Kharisma saat sosialisasi “Jadi Pengguna Cerdas di Era Digital Finance”, Jumat (23/8/2019) di Universitas Udayana.

Sosialisasi ini merupakan yang ke-11 dilakukan Asetku setelah Medan, Bandung, Tangerang, Semarang, Jakarta, Palembang, Yogyakarta, Padang, Pekanbaru,
Manado.

Dalam sosialisasi tersebut, Jimmi berbagi kepada masyarakat Bali mulai dari mahasiswa hingga karyawan
mengenai hal-hal yang perlu diketahui dan dipahami masyarakat sebelum menjadi pengguna jasa keuangan digital.

Calon pengguna dapat melihat daftar platform yang telah terdaftar hingga berizin di situs resmi OJK. “Platform yang sudah terdaftar tersebut dapat dipastikan merupakan perusahaan legal yang diawasi OJK. Sebaliknya, jika tidak ada maka perusahaan
tersebut ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi platform yang telah terdaftar dan berizin wajib untuk mengikuti peraturan yang tercantum dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

“Fintech P2P Lending yang melanggar peraturan tersebut, akan diberikan sanksi bahkan pencabutan izin. Masyarakat juga bisa melaporkan apabila mendapati fintech ilegal kepada OJK ataupun kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI),” jelasnya.

Selain paham dan waspada terhadap platform, calon pengguna baik peminjam maupun
pemberi pinjaman juga perlu mengetahui kewajiban dan haknya sebagai pengguna layanan keuangan digital.

“Kalau sudah minjam jangan lupa melakukan pembayaran. Peminjam perlu sadar bahwa itu
kewajibannya sebagai peminjam. Jangan karena kemudahan proses pinjaman digital membuat peminjam jadi lupa akan kewajibannya,” jelasnya.

Bukan hanya itu, pengguna juga perlu tahu betul kondisi dan kebutuhan keuangannya.
Sehingga dapat memilih platform yang sesuai. Pengguna diharapkan dapat menghindari
risiko-risiko dan memaksimalkan manfaat yang ditawarkan Fintech P2P Lending.

Di Asetku, tambah Jimmi
pengguna dapat mengembangkan nilai dana mengaggurnya (idle fund) dengan return rate 18% p.a-22% p.a. Dana pemberi pinjaman akan disalurkan kepada peminjam berkualitas.

Dalam upaya menyediakan peminjam berkualitas, Asetku menjalin kerja sama dengan beberapa marketplace. Dari kerja sama tersebut, Asetku dapat mengetahui tren transaksi; kuantitas transaksi hingga ketepatan, keberhasilan, dan kemampuan pembayaran calon
peminjam.

“Double filter juga kami lakukan terhadap peminjam-peminjam marketplace untuk memastikan calon peminjam benar memiliki grade sangat baik. Jadi kemungkinan wanprestasi atau gagal
bayar peminjam rendah,” ujarnya.

Untuk Asetku sendiri hingga kini tingkat keberhasilan pengembalian dana kepada pemberi pinjaman di angka 100%.
Jimmi menyarankan agar memilih platform Fintech P2P Lending yang memiliki tingkat keberhasilan bayar atau TKB90: 100% atau mendekati angka tersebut.

Saat ini lebih dari Rp 2 trilliun dana yang disalurkan kepada 700 ribu lebih peminjam yang sebelumnya tidak memiliki akses. Asetku optimis angka tersebut akan terus meningkat diiringi dengan semangat literasi keuangan digital yang merata di seluruh Indonesia. (bas)