PPKHI Bali Tempati Kantor Baru, Kadek Duarsa: Penerapan E-Court Penting Dalam Mempercepat Pelayanan Hukum

(Baliekbis.com),Penerapan Electronic Court (e-court) dinilai penting ke depannya dalam melancarkan proses administrasi dan meningkatkan pelayanan pengadilan.

E-court merupakan masa depan pengadilan di Indonesia. “Dengan e-court, proses administrasi perkara dan pelayanan pengadilan akan menjadi lebih sederhana, cepat, berbiaya ringan, transparan dan akuntabel. Karena itu advokat di jajaran PPKHI Bali wajib memahami e-court ini dan kita sudah mensosialisasikannya serta memberikan pelatihan,” ujar Ketua DPD PPKHI Bali Kadek Duarsa,S.H. di sela-sela peresmian kantor baru PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) Bali, Jumat (3/1/2020).

Peresmian Kantor DPD PPKHI Bali yang berlokasi di Jalan Kedongdong Denpasar
juga dirangkai dengan peresmian Kantor KSU (Koperasi Serba Usaha) Gunung Sari Mas. Hadir pula dalam acara tersebut sejumlah advokat dan Kadis Koperasi Kota Denpasar Erwin Suryadarma. PPKHI Bali terbentuk pertengahan tahun 2017 lalu. “PPKHI telah berdiri di semua provinsi di Indonesia,” ujar Kadek Duarsa yang juga Ketua LPM Tanjung Benoa ini.

Ditambahkan, DPD PPKHI Bali juga memiliki LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk memberikan bantuan hukum bagi warga tak mampu yang membutuhkan. “PPKHI Bali yang saat ini anggotanya cukup banyak siap memberi bantuan hukum bagi warga dalam mendapatkan keadilan,” tambah Duarsa.

Kadek Duarsa,S.H., Ketua DPD PPKHI Bali

Dikatakan kehadiran PPKHI Bali sebagai wadah perkumpulan profesi selain untuk meningkatkan bidang keilmuan juga tukar menukar informasi rekan seprofesi. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. “Jadi sebenarnya yang dibutuhkan ke depan adalah kualitas bukan kuantitas semata,” ujarnya saat ditanya kebutuhan advokat di Bali saat ini.

Menurut Duarsa, advokat di Bali terus bertambah. Jumlahnya diperkirakan seribuan lebih dan sebagian tergabung dalam sejumlah organisasi advokat. Ditanya kasus-kasus yang ada, menurut Duarsa masalah perdata terus meningkat. “Bahkan kasus perceraian cukup tinggi,” jelasnya.

Duarsa menekankan pentingnya menjaga kualitas untuk menjaga profesi ini tetap terhormat dan bermartabat. Menurutnya profesi advokat itu memiliki resiko sangat besar. Karena itu advokat mesti hati-hati dalam menjalankan profesinya dan tetap berpatokan pada kofe etik. Ia juga melihat dalam perkembangan saat ini, masyarakat sudah semakin maju dan tingkat pemahaman akan hukum terus meningkat. (bas)