Penyebarluasan Informasi Ciptakan Branding Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

(Baliekbis.com), Penyebarluasan informasi untuk menciptakan branding Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjadikan masyarakat lebih kritis. Oleh karenanya instansi penyelenggara atau pemerintah dituntut untuk mengakomodir dan mengantisipasi keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Hal ini juga sejalan dengan tanggung jawab pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian PUPR, yang kami ditindaklanjuti selaku PPID pelaksana Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum dan Perumahan,” ujar
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Irma Yanti didampingi Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ir. Ida Bagus Narendra MT
dalam acara Penyebarluasan Informasi Ciptakan Branding Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan,
Kamis (27/6/2019) di Kuta.

Dalam acara yang akan berlangsung hingga Jumat (28/6/2019), tampil sebagai narasumber Dedy S. Budisusetyo selaku Pelaksana PPID Pusat Bidang Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Azhari Amrie Konsultan dan Praktisi Desain Grafis dan Konsultan dan Praktisi IT Teguh Wiguna. Dikatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Melalui peraturan tersebut, pemerintah melakukan penguatan dan revitalisasi organisasi di lingkungan Kementerian PUPR dimana Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan mengalami reorganisasi menjadi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Penetapan organisasi baru ini berimplikasi kepada penambahan tugas dan fungsi dari yang semula hanya memiliki ruang lingkup terkait pembiayaan perumahan diperluas menjadi pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (sumber daya air, jalan dan jembatan, perumahan dan permukiman).

Reorganisasi ini tidak membuat lepasnya tanggung jawab terhadap pelaksanaan misi pemerintah untuk membantu pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini ditunjukkan dengan masih adanya Unit Kerja yang secara khusus menangani pembiayaan perumahan, yaitu Direktorat Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan.

Perubahan nomenklatur ini tentu saja sangat berpengaruh kepada strategi komunikasi yang dimiliki oleh Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. “Karena sebagai unit organisasi baru, banyak informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada DJPI, agar masyarakat mendapat informasi secara tepat terkait tugas dan fungsi baru yang saat ini telah dilaksanakan oleh DJPI,” jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menciptakan branding Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebagai informasi kepada masyarakat, guna memperkenalkan unit organisasi maupun program – program DJPI kepada masyarakat, dan Pemerintah Daerah melalui materi komunikasi yang menarik serta dukungan teknologi informasi yang terbaru sehingga penyampaian informasi dapat mudah dipahami masyarakat. Sehingga ke depannya diharapkan terjadi hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat di bidang Infrastruktur PU dan Perumahan.

Berdasarkan hal tersebut diperlukan penyebarluasan informasi untuk menciptakan branding Ditjen Pembiayaan Infrastrtuktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dengan pihak Pemerintah. Acara ini dilaksanakan 3 regional yaitu
Regional Tengah meliputi Wilayah  Kalimantan, Bali, dan NTB, dilaksanakan di Provinsi Bali, 27-28 Juni 2019. Regional Barat meliputi Wilayah Sumatera dan Jawa dilaksanakan di Sumatera Barat dan Jawa Tengah pada Agustus 2019. Dan
Regional Timur meliputi Wilayah Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua, dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Selatan Oktober 2019.

Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah Penyebarluasan Informasi dalam rangka Branding Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan serta meningkatkan publikasi dan penyebarluasan informasi dengan memanfaatkan infografis dan teknologi informasi sebagai sarana publikasi dalam menciptakan branding pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. Serta meminta masukan dari Pemerintah Daerah terkait materi informasi yang diharapkan akan ditampilkan DJPI pada setiap kegiatan publikasinya sehingga dapat disebarluaskan di daerah. (bas)