Menaker: Perlu Kajian Bersama terkait Relevansi Regulasi Bidang Ketenagakerjaan

(Baliekbis.com), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI M. Hanif Dhakiri mengatakan
diperlukan pengkajian bersama guna mengetahui apakah regulasi di bidang ketenagakerjaan yang ada saat ini masih relevan dengan dinamika yang berkembang, utamanya terkait dengan permasalahan hubungan kerja.

“Regulasi ketenagakerjaan yang adaptif diperlukan untuk merespon perubahan di era ekonomi digital dengan tetap memperhatikan perlindungan pekerja atau buruh dan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha,” kata Menaker M. Hanif Dhakiri saat menghadiri Forum Rembuk Tripartit Regional 1 tahun 2018 di Prime Plaza Hotel Denpasar, Senin (8/10) sore.

Dikatakan hubungan industrial yang harmonis bisa diwujudkan bila selalu terbuka ruang dialog sosial yang dinamis antara pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh.
Hanif menerangkan, Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong terbentuknya forum-forum dialog sosial tripartit dan bipartit sebagai wadah bersama untuk mendialogkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Paradigma yang mendikotomi serikat pekerja atau serikat buruh dan pengusaha dalam posisi bertentangan harus dirubah dan diarahkan menjadi kolaborasi kemitraan yang bersinergi. Pengusaha tidak akan maju tanpa peran pekerja dan sebaliknya pekerja tidak akan sejahtera tanpa kehadiran pengusaha,” paparnya. Lebih jauh menurut Menaker, mediator hubungan industrial juga memiliki peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang ditandai adanya ketenangan bekerja para pekerja atau buruh serta stabilitas dunia usaha.

Dikatakan peran mediator hubungan industrial ini terus ditingkatkan utamanya untuk mencegah, meredam dan mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. “Dalam meningkatkan peran mediator, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan langkah-langkah strategis yaitu menambah jumlah mediator pusat dan daerah untuk memenuhi target penyediaan sebanyak 3.101 mediator dari sekitar 851 yang ada saat ini. Sedangkan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan inovasi mediator, saat ini tengah dilakukan perbaikan pedoman standar kompetensi dan pengembangan karier mediator,” pungkas Menaker. (ist)