Kejari Badung Edukasi Masyarakat Melalui Program Jaksa Menyapa “VoA”

(Baliekbis.com),Kejaksaan Negeri Badung, Bali, melalukan upaya edukasi kepada masyarakat di Gumi Keris Badung melalui program Jaksa Menyapa yang disampaikan melalui Podcast Voice of Adhyaksa (VoA) yang diupload di IGTV, Youtube, dan Website Kejaksaan Negeri Badung.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Hari Wibowo,S.H.,M.H di Badung, Jumat (15/5/2020) menuturkan, dalam program jaksa menyapa itu menghadirkan narasumber Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Dirga Oka dengan host Jaksa Putu Yumi Antari.

“Pada Podcast VoA kemarin, membahas tentang Ketenagakerjaan di era Pandemi Covid-19 yang merupakan topik yang dianggap belum jelas bagi para pekerja yaitu baik pekerja yang dirumahkan maupun di PHK di Kabupaten Badung,” ucap Kajari Badung.

Dalam podcast itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga menyatakan per tanggal 5 Mei 2020, di Kabupaten Badung perusahaan yang telah melapor telah merumahkan dan memberhentikan pekerjanya sebanyak 471 perusahaan dari kurang lebih 5.080 perusahaan yang terdaftar, dengan total 37.722 orang pekerja yang dirumahkan dan ada 1.086 orang pekerja yang telah di PHK.

Sedangkan untuk masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Badung yang dirumahkan ada 8.748 orang dan yang di PHK sebanyak 192 orang. Selain itu dalam podcast ini juga dibahas terkait skema upah di era Pandemi COVID-19, pendaftaran serta fungsi dari kartu prakerja bagi yang belum pernah bekerja, dirumahkan, dan di PHK serta insentif yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung untuk pekerja yang dirumahkan atau yang di PHK di Kabupaten Badung.

“Dengan menggunakan platform baru yaitu lewat video Podcast Voice of Adhyaksa, diharapkan Kejaksaan Negeri Badung dapat melaksanakan penerangan hukum lewat program Jaksa Menyapa dapat mencapai masyarakat luas,” ucapnya.

Hari berharap dengan adanya podcast ini, para pekerja yang dirumahkan maupun di PHK di Kabupaten Badung diharapkan dapat mengerti dan memahami terkait kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait ketenagakerjaan di era Pandemi COVID-19 ini.(bro)