Sukseskan SPMB 2025, Rai Mantra: Penting Membangun Komitmen Bersama Pemangku Kepentingan, Institusi Pendidikan dan Masyarakat
Pelaksanaan SPMB tidak terlepas dari potensi-potensi kecurangan/ pelanggaran di dalamnya seperti permainan kuota, praktik pungutan liar, dan kecurangan lainnya. Sebagai antisipasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiasati melalui Penguncian Dapodik/Penetapan Kuota untuk mencegah overload peserta didik dalam satu rombongan belajar (Rombel) serta mengurangi disparitas antara Negeri dan Swasta. Namun hal itu perlu dibarengi pengawasan yang ketat. Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Pengawasan serta menyediakan kanal pengaduan pelanggaran dalam proses SPMB.
(Baliekbis.com), Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra menegaskan penting membangun Komitmen Bersama di antara Pemangku Kepentingan, Institusi Pendidikan (Sekolah), dan Masyarakat untuk menyukseskan SPMB Tahun 2025 yang berkeadilan dan sesuai prosedur.
“Dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan PPDB banyak menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Mulai dari ketimpangan fasilitas pendidikan, penyalahgunaan data domisili, hingga minimnya transparansi. Selain itu banyak ditemukan praktik-praktik lainnya yang cenderung memberatkan sekolah,” ujar Rai Mantra saat kegiatan FGD (Focus Group Discussion) yang berlangsung di Kantor Disdikpora Bali, Kamis (5/6/2025).
FGD dalam rangka penyerapan aspirasi ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, PGRI Provinsi Bali, MKKS Kepala SMA/SMK se-Provinsi Bali dan pihak terkait lainnya. Sebagai jawaban atas masalah tersebut, pada Maret 2025, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) RI telah meluncurkan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 sebagai format baru dalam penerimaan peserta didik yang diundangkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
SPMB tidak hanya mempertimbangkan lokasi dan zonasi, tetapi juga prestasi, keberpihakan sosial, dan mobilitas keluarga. Rai Mantra berharap dari hasil diskusi ini dapat menghasilkan masukan-masukan konstruktif dalam upaya perbaikan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Di awal paparannya, dijelaskan sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional Anggota DPD RI, pihaknya melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun 2025.
Dari diskusi disimpulkan sejumlah masukan yang nantinya bisa diperjuangkan ke Pusat antara lain:
1.Mendukung terwujudnya SPMB 2025 yang inklusif dan berkeadilan dengan memperhatikan prestasi, keberpihakan sosial, dan mobilitas keluarga.
2.Mengefektifkan sosialisasi implementasi SPMB 2025 dalam upaya membangun kebersamaan cara pandang, partisipasi dan integritas bersama antara pemerintah, satuan penyelenggara pendidikan, dan masyarakat.
3.Mendukung pembentukan Tim Pengawasan dan Kanal Pengaduan yang terintegrasi guna mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2025.
4.Merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk mengaktifkan kembali bantuan dana pendamping pendidikan (BOS Daerah) guna mendukung kelancaran proses pembelajaran dan operasional sekolah.
5.Mendorong konsistensi dalam pelaksanaan aturan/ petunjuk teknis SPMB 2025 baik dari aspek Persyaratan, Kriteria, Jangka Waktu, Daya Tampung/Kuota disertai dengan jaminan yang konsekuen dari Pemerintah Daerah/ Pemangku Kepentingan.
Guna mendukung kelancaran SPMB 2025 penting pula memperhatikan Ketersediaan Sarana dan Prasarana, Kejelasan Tata Cara Monitoring Evaluasi dan Kejelasan Larangan Pungutan. Memfasilitasi tenaga pendidik yang kompeten dan fasilitas penunjang pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dalam rangka mendukung pengembangan peserta didik dan terwujudnya pendidikan inklusif.
Memperhatikan kearifan lokal dalam proses penerimaan peserta didik baru sebagai upaya menjaga keberlanjutan dan kelestarian budaya. Mengkaji ulang regulasi Jalur Domisili agar kiranya mengutamakan Jarak/Radius dalam proses penerimaannya. Mengkaji ulang penerapan Jalur Guru untuk meminimalisir terjadinya kesenjangan sosial di tengah masyarakat Mengintegrasikan regulasi pendidikan dengan struktur hukum positif sebagai jaminan perlindungan hukum terhadap sekolah (Kepala Sekolah, Guru, Komite).
Pada jenjang SMA- SMK, terdapat beberapa kebaharuan yang diterapkan dalam SPMB tahun 2025, meliputi: 1. Penambahan jalur kuota prestasi dan afirmasi; 2. Tidak berlakunya SPMB bagi penerimaan murid SMK; 3. Pengecualian SPMB di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar); 4. Pemda agar memfasilitasi Sekolah Swasta; 5. Kewajiban melapor jumlah kuota.
Dalam diskusi mengemuka masalah dan solusi ke depannya yang perlu dilakukan. Ketua PGRI Bali Edy Mulya menekankan dalam SPMB ini juknis agar dipatuhi, daya tampung sesuai juknis dan disiapkan kanal pengaduan masyarakat. Kepala UPT Luh Made Sarianingsih yang mewakili Kadisdikpora Bali mengatakan untuk daya tampung sudah ditetapkan pada April sehingga tak bisa diganggu lagi. Jadi harus konsisten dalam penerapan juknis.
Putra Wijaya dari SMK melihat SPMB lebih fleksibel, namun yang ia khawatirkan mindset warga yang selalu ingin negeri karena ada angapan sekolah negeri itu gratis. “Yang penting konsisten,” tegasnya. Ia juga mempertanyakan ada 27 SMK-SMA gulung tikar karena tidak dapat murid, sementara SMA Negeri overload. Guru SMA Semarapura mengatakan kalau sistem dijalankan konsisten maka tidak akan ada yang tercecer.
Guru di Kuta Selatan minta agar diperjuangkan kearifan lokal. Jangan sampai masyarakat (adat) tidak dapat sekolah dan kalah bersaing karena terblok oleh perumahan yang dekat dengan zonasi. Komite SMAN 3 Denpasar Wayan Rumega mengingatkan pentingnya ada perlindungan kepada sekolah (guru) secara hukum. Jangan sampai ada guru diancam saat penerimaan siswa baru. “Mohon DPD RI bisa perjuangkan aspirasi ini,” ujar Rumega yang seorang hakim ini. (ist)
Leave a Reply