Sosialisasikan Perba No. 5 Tahun 2025, Barantin Optimalisasikan Pengawasan Media Pembawa

(Baliekbis.com), Demi melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) untuk pelindungan sumber daya alam hayati, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Bali menyosialisasikan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Perba No. 5/2025). Sosialisasi secara masif kepada pelaku usaha untuk mendukung kelancaran arus barang terkait ekspor dan impor.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang KHIT bahwa pelaksanaan tindakan karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. Oleh karenanya, penerapan Perba No. 5/2025 ini terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW), melalui Single Submission Quarantine Customs (SSm QC).

“Sosialisasi Perba No. 5 Tahun 2025 kepada pelaku usaha ini untuk mendukung kelancaran arus barang dalam kegiatan ekspor impor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya. Perba ini merupakan penyempurnaan dari Perba No. 1 Tahun 2024 dengan beberapa HS Code yang ditambahkan dalam Perba No. 5 Tahun 2025 dan juga sebaliknya. Implementasinya terintegrasi dalam sistem SSm QC,” ujar Kepala Karantina Bali Heri Yuwono dalam sambutannya saat membuka secara daring di Denpasar, Kamis (15/5).

Implementasi Perba No. 5 Tahun 2025, Heri menjelaskan, telah mempertimbangkan kesesuaian dengan Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2022, kebutuhan operasional karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di lapangan-termasuk ketentuan negara tujuan untuk ekspor-serta ketentuan kementerian/lembaga terkait dengan pelarangan ekspor impor.

Salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut, Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Deputi Bidang Tumbuhan Abdul Rahman menyampaikan bahwa kategori komoditas yang dikenai tindakan karantina merujuk pada UU No. 21 Tahun 2019 dan ISPM (International Standard for Pyhtosanitary Measures) No. 32. Adapun ISPM No. 32 merupakan standar internasional untuk perlakuan fitosanitari pada komoditas impor atau ekspor, yang berbasis pada analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Penerapan Perba 5 Tahun 2025 pada SSm QC ini diharapkan mampu mengoptimalkan tindakan karantina yang dilakukan oleh petugas karantina dan memberikan efisiensi, sehingga proses bisnis ekspor dan impor dapat berjalan lebih cepat,” kata Rahman.

Narasumber lainnya Wahyu Widodo menyampaikan beberapa hal yang perlu dicermati dalam penerapan Perba 5 Tahun 2025 adalah kode HS dan dokumen karantina yang diperlukan, beberapa media pembawa yang diawasi oleh lebih dari satu bidang karantina. Wahyu mencontohkan media pembawa yang diawasi oleh Karantina Ikan dan Karantina Tumbuhan serta identifikasi risiko yang timbul setelah penerapan Perba 5 Tahun 2025.

“Implementasi Perba No. 5 Tahun 2025 dapat berjalan dengan optimal dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan sinkronisasi, sehingga proses tindakan dan sertifikasi karantina berlangsung lebih efisien,” jelas Wahyu.

Leonardus Bishara dari Direktorat Tindakan Karantina Hewan menyampaikan perubahan HS Code pada Perba No. 5 Tahun 2025 dengan pertimbangan analyzing point. Sebagai penutup, Rahman mengharapkan seluruh pengguna jasa dapat mencermati Perba No. 5 Tahun 2025 dan juga SSm QC, sehingga dapat memperlancar proses ‘clearance’ karantina, baik ekspor maupun impor.

Sosialisasi kepada pelaku usaha di Bali dan Nusa Tenggara dihadiri secara daring sebanyak 347 peserta pada kanal zoom dan 1.300 peserta melalui Youtube. Peserta dari pengguna jasa karantina, petugas Karantina, dan instansi terkait.

Leave a Reply

Berikan Komentar