Ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan di Bali Belum Menerima TPG, Rai Mantra Dorong Kemendikdasmen Lakukan Evaluasi
(Baliekbis.com), Sebanyak 1.300 Guru dan Tenaga Kependidikan di Bali sampai saat ini belum menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru). Untuk itu Anggota DPD RI Perwakilan Bali Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra mendorong Kemendikdasmen untuk melakukan evaluasi agar pembayaran TPG bisa lancar.
Dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) pada Februari lalu, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’Ti menyampaikan beberapa langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Guru, salah satunya yakni perubahan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dalam kebijakan terbaru, pembayaran TPG dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pribadi setiap guru, tanpa melalui perantara. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses distribusi dan memberikan bantuan yang lebih adil bagi seluruh guru di Indonesia.
Namun, belakangan muncul kendala karena banyak guru baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun Non-ASN belum menerima TPG pada Triwulan I. Seperti yang terungkap saat FGD (Focus Group Discussion) terkait Revisi UU Sisdiknas yang digelar Anggota Komite III DPD RI Perwakilan Provinsi Bali, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra belum lama ini.
Menurut Ketua PGRI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Eddy Mulya, TPG ini harus benar-benar dijamin dalam Revisi UU. Karena saat ini saja, ada beberapa guru yang belum menerima.
Berdasarkan data real time yang dihimpun oleh PGRI Provinsi Bali tercatat ada sekitar 1.300 Guru dan Tenaga Kependidikan di Provinsi Bali belum menerima TPG pada Triwulan I.
Faktor penyebabnya mulai dari keterlambatan pengajuan data, ketidaklengkapkan dokumen, hingga kesalahan penulisan rekening. Keterlambatan pembayaran juga karena proses administrasi melalui birokrasi yang cukup panjang
Terkait kondisi tersebut, Rai Mantra menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi keterlambatan pembayaran TPG ini serta penguatan koordinasi antara Pusat dan Daerah dalam proses verifikasi ini.
Adapun besaran TPG yang diterima oleh Guru ASN (PNS/PPPK) adalah satu kali gaji pokok per bulan. Sementara untuk Guru Non ASN, pemerintah telah menaikkan tunjangan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Bagi Guru Non ASN bersertifikasi yang memiliki SK setara ASN berhak menerima TPG senilai satu kali gaji pokok ASN.
Sebagaimana usulan peserta dalam FGD, ke depan diharapkan pembayaran TPG dapat menyatu dengan gaji pokok sehingga rutin dapat diterima setiap bulan oleh setiap guru.
“Pembayaran TPG yang ditransfer langsung ke rekening pribadi tiap guru tanpa lagi melalui perantara dapat mengurangi hambatan birokrasi serta memastikan tunjangan diterima secara penuh dan tepat waktu,” ujar mantan Walikota Denpasar ini. (ist)
Leave a Reply