Rapat Paripurna XVII DPRD Bali Bahas Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

(Baliekbis.com), DPRD Provinsi Bali menggelar rapat paripurna XVII masa persidangan III tahun sidang 2024-2025 di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur, Renon Denpasar, Senin (16/6/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakilnya yakni Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi dan I Komang Nova Sewi Putra dan anggota DPRD Bali dihadiri Wagub Bali Nyoman Giri Prasta. Rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.

Wagub Giri Prasta dalam penjelasannya mengatakan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan, yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program prioritas daerah. RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 disusun berpedoman pada: Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Provinsi Bali, serta secara teknis memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.

Secara khusus, sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali juga berpedoman pada: Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, dan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali menuju Bali Era Baru. Dijelaskan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 yang merupakan penjabaran Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030, menjadi pedoman semua pemangku kepentingan pembangunan di Bali melaksanakan pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan.

Visi Pembangunan Bali 5 tahun ke depan yang termuat dalam RPJMD adalah “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru yang mengandung makna “Menjaga kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, niskala-sakala, menuju kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.”

Visi ini diwujudkan dengan 22 Misi, dan dijabarkan dalam 6 Bidang Prioritas, yaitu Bidang 1: Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, serta Kearifan Lokal; Bidang 2: Kesehatan, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan; Bidang 3: Ekonomi Kerthi Bali: Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Perindustrian dan Perdagangan, Bidang 4: UMKM dan Koperasi, Ekonomi Kreatif dan Digital, dan Pariwisata; Infrastruktur darat, laut, dan udara, serta Transportasi; Bidang 5: Lingkungan, Kehutanan, dan Energi; serta Bidang 6: Bali Pulau Digital dan Keamanan Bali.

Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang substansi utamanya adalah melestarikan alam, manusia dan kebudayaan Bali, arah kebijakan dan program prioritasnya sudah sejalan dengan visi nasional, sebagaimana yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2025-2029, serta yang paling penting adalah digali dari potensi, karakteristik dan nilai-nilai kearifan lokal Bali. Visi, Misi, arah kebijakan dan program prioritas tersebut, selanjutnya harus dapat dioperasionalkan oleh seluruh perangkat daerah sebagai program dan kegiatan. RPJMD memuat berbagai indikator dengan target-targetnya yang terukur yang harus kita wujudkan sebagai bentuk capaian pembangunan dalam 5 (lima) tahun ke depan.

Selanjutnya RPJMD ini akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah periode 5 tahun, dan dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang merupakan rencana tahunan. Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, Giri Prasta menjelaskan pertanggungjawaban ini mengacu pada ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Secara umum, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 mencerminkan berbagai aspek penting dari pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Salah satu komponen utama dalam laporan ini adalah Laporan Realisasi Anggaran, yang menggambarkan secara ringkas sumber, alokasi, serta pemanfaatan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Dalam laporan ini, tercatat Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 6,87 triliun rupiah lebih, dan realisasinya melampaui target, yakni mencapai 7,82 triliun rupiah lebih, atau 113,80 persen.

Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar 7,79 triliun rupiah lebih, dan direalisasikan sebesar 7,29 triliun rupiah lebih, setara dengan 93,55 persen. Untuk komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar 1,17 triliun rupiah lebih, namun terealisasi sebesar 342,65 milyar rupiah lebih, atau 29,15 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar 255,91 milyar rupiah lebih, terealisasi sebesar 250,46 milyar rupiah atau 97,87 persen. Dari keseluruhan realisasi ini, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar 623,73 milyar rupiah lebih, yang terdiri dari berbagai komponen terikat dan tidak terikat. Selanjutnya, Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2024 mencerminkan posisi keuangan daerah yang mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas.

Total aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali tercatat sebesar 19,25 triliun rupiah lebih, dengan kewajiban sebesar 1,56 triliun rupiah lebih, dan ekuitas dana sebesar 17,69 triliun rupiah lebih. Laporan Operasional memuat informasi mengenai aktivitas keuangan yang berpengaruh terhadap ekuitas pemerintah daerah. Dalam tahun 2024, pendapatan operasional tercatat sebesar 9,37 triliun rupiah lebih, sedangkan beban daerah mencapai 7,38 triliun rupiah lebih, menghasilkan surplus operasional sebesar 1,99 triliun rupiah lebih. Namun, terdapat defisit dari kegiatan non- operasional sebesar 10,53 milyar rupiah lebih, dan beban luar biasa sebesar 7,27 milyar rupiah lebih. Maka, secara keseluruhan, Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar 1,97 triliun rupiah lebih.

Adapun Laporan Arus Kas menyajikan rincian mengenai pergerakan kas selama tahun anggaran. Saldo kas awal sebesar 171,48 milyar rupiah lebih, sementara arus kas bersih dari aktivitas operasi mencapai 1,19 triliun rupiah lebih. Pada sisi lain, aktivitas investasi menunjukkan arus kas negatif sebesar 502,45 milyar rupiah lebih, dan aktivitas pendanaan juga mencatat arus kas negatif sebesar 243,46 milyar rupiah lebih. Dengan demikian, saldo kas akhir per 31 Desember 2024 tercatat sebesar 623,73 milyar rupiah lebih.

Akhirnya, Laporan Perubahan Ekuitas menggambarkan dinamika perubahan ekuitas pemerintah provinsi sepanjang tahun. Ekuitas awal sebesar 15,64 triliun rupiah lebih, ditambah surplus operasional sebesar 1,97 triliun rupiah lebih, dan dampak kumulatif dari perubahan kebijakan atau koreksi kesalahan mendasar sebesar 69,89 milyar rupiah lebih, menghasilkan ekuitas akhir sebesar 17,69 triliun rupiah lebih. “Saya berharap pembahasan kedua Raperda ini dalam forum Dewan yang terhormat dapat berjalan dengan lancar sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, ” ujarnya.

Di awal penjelasannya, Wagub mengatakan pada Rapat Paripurna Dewan tanggal 5 Juni 2025 telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini tentu merupakan buah dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Bali, yang tahun ini merupakan capaian WTP ke-12 kalinya secara berturut-turut. Wagub berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pencapaian ini hendaknya tidak hanya dipandang sebagai prestasi administratif semata, tetapi sebagai bentuk apresiasi atas upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekaligus, ini menjadi tantangan untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola tersebut di masa mendatang. Untuk itu, Wagub menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Lembaga Dewan atas kerja sama dan dukungannya selama ini dalam mengawal tata kelola pemerintahan.

Pada akhir rapat paripurna diputuskan Badan Musyawarah membahas RPJMD dengan koordinator I Made Rai Warsa dan Wakil Koordinator I Gede Ketut Nugrahita Pendit. Sedangkan Badan Musyawarah membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, Koordinator Gede Kusuma Putra dan Wakil Koordinator A.A. Bagus Tri Candra Arka. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar