Raker Komite III DPD RI dengan Kementerian Ekonomi Kreatif, Rai Mantra Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam kurun 11 tahun terakhir, sektor Ekonomi Kreatif mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional (PDB). Tenaga kerja di sektor Ekonomi Kreatif naik menjadi 89%, nilai tambah naik 119%, dan nilai ekspor naik 67%. Sektor Ekonomi Kreatif juga menjadi salah satu solusi lapangan kerja bagi generasi muda dimana mayoritas atau sekitar 60% pekerja Ekonomi Kreatif berusia di bawah 40 tahun.
(Baliekbis.com),Pemerintah Daerah harus memiliki orientasi bahwa Ekonomi Kreatif bukan hanya sekadar membentuk orang menjadi kreatif, tetapi juga berhubungan langsung terhadap PDRB. Demikian disampaikan Anggota Komite III DPD RI Provinsi Bali I.B. Rai Dharmawijaya Mantra pada Rapat Kerja (Raker) Komite III DPD RI dengan Kementerian Ekonomi Kreatif, Rabu (07/05/2025) di Gedung DPD RI Jakarta.
Rai Mantra bahkan menegaskan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan Ekonomi Kreatif di daerah sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah serta serapan tenaga kerja berkualitas. “Kami sangat mendukung pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di daerah,” ungkap Rai Mantra.
Raker yang membahas Peningkatan Perekonomian Bagi Pelaku Industri Kreatif serta Program Kerja Prioritas Kementerian pada tahun 2025 dihadiri langsung Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya didampingi Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar dan Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma.
Rai Mantra juga memohon dukungan dari Kementerian Ekonomi Kreatif terhadap pelaku/pegiat Industri Kreatif di daerah. Saat ini, BKRAF Denpasar bekerja sama dengan Baliola tengah mengembangkan Program/Sistem bernama Origin Certification of Product (OCP) yakni suatu medium pencatatan atas karya-karya kreatif berbasis budaya lokal, atau dalam halnya HKI.
“Dalam upaya pengembangannya, mereka membutuhkan support dari Kementerian, baik itu dalam hal regulasi, legitimasi formal, dan pendanaan awal,” ujar mantan Walikota Denpasar ini.
Rai Mantra menambahkan saat ini Creative Hub membutuhkan satu tim pengkajian untuk mengkaji hal-hal yang menjadi potensi kebudayaan setempat. Seperti di Bali banyak naskah-naskah seperti lontar, ada yang sifatnya cerita, pengobatan, hingga arsitektur.
Hasil pengkajian ini nantinya dapat didesiminasi dengan pelaku-pelaku lain. Ini sangat penting dilakukan untuk membedakan antara Genuine Creativity (Kreativitas Asli) dan juga kreativitas yang sifatnya radikal / temuan-temuan baru.
“Oleh karenanya, kami kembali menegaskan perlu Kepala-Kepala Daerah ini untuk didorong dalam pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif terutama untuk menjaga kekayaan- kekayaan kita yang berkenaan dengan Genuine Creativity. Jadi bayangkan kreativitas-kreativitas murni yang menjadi akar kebudayaan di setiap daerah dapat dikembangkan menjadi sesuatu yang memiliki nilai tambah,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Teuku Riefky Harsya mengatakan dukungan terhadap pegiat industri kreatif baik berupa pelatihan, pendampingan, akses ke pasar, dan peningkatan kualitas adalah bagian dari semangat kementerian yang kemudian dituangkan dalam Asta Ekraf.
Berkenaan dengan kelembagaan Ekonomi Kreatif di Daerah, Teuku Riefky mengatakan Kementerian Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekraf di daerah (Provinsi/Kab/Kota).
Jangka pendeknya, penataan kelembagaan Ekonomi Kreatif di Daerah dapat dilakukan melalui penggabungan nomenklatur dengan dinas yang sudah ada. Namun, dalam jangka panjang Dinas Ekonomi Kreatif diharapkan dapat berdiri secara mandiri sehingga kewenangannya lebih luas dan dukungan anggaran yang diterima lebih memadai.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memaparkan transformasi kelembagaan Ekonomi Kreatif dari sejak awal keberadaannya, pada tahun 2012. Dari yang awalnya tergabung dalam satu nomenklatur kementerian, kemudian berdiri sebagai sebuah badan, hingga akhirnya menjadi satu entitas yang berdiri secara mandiri.
Untuk pertama kalinya, Ekonomi Kreatif berdiri menjadi satu entitas tersendiri. Diharapkan sektor ini dapat menjadi #TheNewEngineOfGrowth “Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional Yang Dimulai Dari Daerah”.
17 Subsektor Ekraf dituangkan dalam Perpres 142 Th 2018 tentang Rinekraf & Perpres Nomor 12 Th 2025 tentang RPJMN 2025 – 2029. 7 sektor prioritas (Kuliner, Fesyen, Kriya, Game, Aplikasi, Musik, Film/Animasi/Video. “Pada abad ke-21, kita memasuki masa Ekonomi Kreatif yang bersifat padat cipta (penggalian ide-ide kreatif/eksploitasi intelektual),” ujar Menteri.
Saat ini sedang berjalan 9 Provinsi, termasuk Bali dan 30 Kab/Kota yang aktif berkomunikasi dalam pembentukan Dinas/Kelembagaan Ekonomi Kreatif di daerah. Menurut Rai Mantra, Kota Denpasar sudah memiliki Creative Hub (DNA, Graha Yowana Suci) untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh pelaku kreatif dan juga komponen-komponen budaya.
“Pada waktu itu kami mengenal istilah orang economy dimana potensi-potensi budaya tradisi bisa mendapatkan tempat dalam pembangunan bangsa yang sekarang dikolaborasikan dengan teknologi,” tambah Rai Mantra. (ist)
Leave a Reply