Penyerapan Aspirasi terkait SPMB 2025, Rai Mantra Dorong Pemda Beri Bantuan kepada Yayasan dan Siswa Sekolah Swasta

Pada Maret 2025, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) RI telah meluncurkan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 sebagai format baru dalam penerimaan peserta didik yang diundangkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

(Baliekbis.com), Anggota DPD RI Perwakilan Bali Dr. IB. Rai Dharmawijaya Mantra mengharapkan diskusi terkait SPMB 2025 yang melibatkan jajaran dinas pendidikan, Guru dan praktisi dapat menghasilkan masukan yang konstruktif dalam upaya perbaikan kualitas pendidikan. Hal itu disampaikan saat FGD (Focus Discussion Group) Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun 2025, Rabu (5/6/2025) di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Denpasar.

Diskusi dihadiri jajaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Denpasar, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten se Bali, PGRI Kota Denpasar, MKKS Kepala SMP Kabupaten/Kota beserta komite dan K3S Kepala Sekolah SD Kabupaten/Kota beserta komite.

Rai Mantra mengatakan, sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional Anggota DPD RI, pihaknya melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Khususnya tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun 2025. Sebagaimana yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan PPDB (sekarang SPMB) menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat.

Ketimpangan fasilitas pendidikan, penyalahgunaan data domisili, hingga minimnya transparansi menjadi sedikit banyaknya membuat carut marut sistem PPDB. “SPMB hadir sebagai jawaban atas hal tersebut utamanya dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih adil, merata, dan berpihak pada masyarakat tanpa mengesampingkan prestasi dan kondisi sosial ekonomi,” tegas mantan Walikota Denpasar ini. Mendikdasmen mengatakan SPMB tidak hanya mempertimbangkan lokasi dan zonasi, tetapi juga prestasi belajar, keberpihakan sosial, dan mobilitas keluarga.

Pada jenjang SD dan SMP terdapat beberapa kebaharuan yang diterapkan dalam SPMB tahun 2025, meliputi Penambahan jalur kuota prestasi dan afirmasi, Anak usia di bawah 7 tahun dapat mendaftar SD, Pengecualian SPMB di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), Pemda agar memfasilitasi Sekolah Swasta serta Kewajiban melapor jumlah kuota.

Rai Mantra menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan untuk menggratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta tertentu. Dalam pertimbangan hukum salah seorang Hakim Konstitusi, Enny Nurbangningsih dikatakan bahwa Frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas secara eksplisit hanya berlaku bagi sekolah negeri dan telah menciptakan kesenjangan terhadap akses pendidikan.

Menurut Rai Mantra, putusan ini tentu disambut baik oleh banyak elemen masyarakat khususnya siswa dan orangtua. Namun perlu dilakukan pengkajian dan pertimbangan lebih mendalam, terutama berkaitan dengan skema pembiayaan. “Intinya negara harus bisa menjamin kelayakan sekolah-sekolah swasta yang ditunjuk atau akan dibiayai,” tegasnya.

Pada diskusi dihasilkan sejumlah poin di antaranya,

  1. Mendukung terwujudnya SPMB 2025 yang inklusif dan berkeadilan dengan memperhatikan prestasi, keberpihakan sosial, dan mobilitas keluarga.

  2. Mendukung adanya pelaporan dan penetapan kuota (penguncian dapodik) pada satuan sekolah negeri guna mengantisipasi penyalahgunaan kuota peserta didik baru serta mengurangi disparitas antara negeri dan swasta.

  3. Memfasilitasi tenaga pendidik yang kompeten dan fasilitas penunjang pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dalam rangka mendukung pengembangan peserta didik dan terwujudnya pendidikan inklusif.

  4. Perlunya klusterisasi peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat bersekolah di satuan pendidikan umum (Negeri/Swasta).

  5. Merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dana pendidikan bagi yayasan pendidikan dan subsidi bagi anak yang bersekolah di swasta dengan tetap memperhatikan kemampuan fisikal daerah.

  6. Merekomendasikan adanya layanan pengaduan dalam proses penyelenggaraan SPMB 2025 sebagai bentuk perlindungan kepada penyelenggara teknis terutama di sekolah.

  7. Mendorong adanya penataan kuota yang berkeadilan dengan memperhatikan jarak dan kemampuan daya tampung sekolah.

  8. Menyusun formulasi untuk memastikan eksistensi sekolah swata tetap terjaga.

  9. Mengefektifkan sosialisasi implementasi SPMB 2025 dalam upaya membangun kebersamaan cara pandang, partisipasi dan integritas bersama antara pemerintah, satuan penyelenggara pendidikan, dan masyarakat.

  10. Mendorong adanya konsistensi pelaksanaan Petunjuk Teknis (Persyaratan, Daya Tampung, Jangka Waktu) guna memastikan kelancaran SPMB 2025.

Dalam sesi diskusi antara lain terungkap bahwa pemerintah belum 100% hadir dalam menjamin pendidikan sehingga terjadi disparitas antara negeri dan swasta. “Pemerintah banyak melahirkan sekolah negeri, swasta banyak yang menjerit,” ujar pembicara dari Disdikpora Kota Denpasar.

Disebutkan di Denpasar sistem setiap tahun diperbaiki, mengevalusasi setiap juknis yang dibuat Kemendikdasmen, mengunci dan menetapkan kuota pada sekolah-sekolah negeri sehingga masyarakat bisa legowo bersekolah di swasta. Dijelaskan integritas dan komitmen menjadi kunci keberhasilan SPMB 2025.

Ketua PGRI Kota Denpasar I Ketut Suarya menegaskan pentingnya membentuk komitmen bersama antara masyarakat dan pengampu pendidikan untuk memastikan SPMB 2025 berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Menurutnya sosialisasi agar dipastikan sampai ke akar rumput untuk menyamakan persepsi SPMB.

Dewan Pendidikan I Gusti Lanang Jelantik mengakui ada perbedaan yang cukup tajam antara negeri dan swasta, terutama berkaitan dengan biaya masuk. Sehingga masyarakat berbondong-bondong mencari sekolah negeri. Bahkan dalam persaingan masuk sekolah negeri kerap menggunakan power. Menurut Disdikpora Kab. Karangasem, perlu dipikirkan bagaimana anak kurang mampu bisa sekolah di swasta. SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pihak Disdikpora Tabanan mengatakan pentingnya menjaga eksistensi sekolah swasta, memastikan pembangunan sarana dan prasana yang merata dan berkeadilan.

Pihak Disdikpora Bangli mengatakan yang menjadi masalah adanya kewajiban menerima anak berkebutuhkan khusus, sementara sarana dan prasarana dan tenaga pendidiknya belum memadai. Disdikpora Kab Badung menyambut baik penguncian kuota untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kuota dan overload peserta didik.

Badung sudah memberikan kontribusi kepada sekolah swasta melalui pemberian bantuan (hibah) kepada yayasan pendidikan dengan tetap memperhatikan kelayakan /kemampuan fiskalnya. Untuk siswa ber-KK Badung yang tidak dapat di sekolah negeri, diberikan bantuan subsidi SPP setiap bulannya. Disdikpora Gianyar mengakui ada sekolah yang banyak mendapatkan siswa, ada yang kurang. K3S Kota Denpasar mengakui adanya sistem online dapat meminimalisir terjadinya praktik “titip menitip” dan bisa mengakomodir calon peserta didik yang KK Denpasar maupun luar Denpasar.

K3S Gianyar menyebut paradigma masyarakat tentang “Sekolah Unggulan” banyak orangtua yang belum paham bahwa pada dasarnya semua sekolah itu sama. Menurut K3S Karangasem ada sekolah hampir 2 tahun tidak dapat murid, padahal mempunyai tenaga pendidik dan sarana prasarana. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar