Penyerapan Aspirasi Rai Mantra: Konsumsi MBDK pada Anak-anak dan Remaja Menunjukkan Tren Meningkat

(Baliekbis.com), Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pengendalian Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Disperindag Bali, Selasa (4/6/2025) dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Denpasar, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar.

Rai Mantra dalam pengantarnya mengatakan perkembangan konsumsi Makanan Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) menunjukan tren meningkat setiap tahunnya terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Menurut Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023, sekitar 47,5% penduduk berusia 3 tahun ke atas mengkonsumsi minuman manis satu kali per hari. Peningkatan konsumsi minuman manis berpotensi meningkatkan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti diabetes, obesitas, dan gangguan metabolik lainnya. Hasil deteksi dini yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali terhadap kelompok usia 15-17 tahun pada awal tahun 2025 mencatat 23 kasus diabetes dari 3.727 orang sampel.

“Fenomena ini memang tidak terlepas dari perubahan gaya hidup dan pola konsumsi anak, ditambah dengan adanya kemajuan teknologi informasi, seperti ojek online yang menyediakan layanan food delivery. Sebagai upaya penanggulangannya. Pemerintah kiranya telah menggagas penerapan cukai terhadap MBDK,” ujar Rai Mantra. Namun, upaya tersebut perlu dibarengi dengan edukasi dan pengawasan oleh stakeholder terkait, seperti BPOM, Disperindag, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.

“Upaya preventif dan kuratif untuk menekan konsumsi minuman dengan kadar gula lebih juga perlu dipertimbangkan. Sebab ini sangat berdampak terhadap perkembangan anak dan pengembangan SDM (Human Capital) ke depan,” tambah mantan Walikota Denpasar ini. Rai Mantra berharap dari diskusi ini dapat menghasilkan masukan-masukan konstruktif utamanya dalam perbaikan kualitas hidup dan pembangunan SDM.

Sementara itu perwakilan Disperindag Bali memaparkan tugas dan fungsi Disperindag Bidang Perindustrian yakni melakukan pembinaan industri makanan dan minuman di daerah, termasuk pelaku IKM (Industri Kecil dan Menengah), memfasilitasi sertifikasi produk industri (misalnya SNI, label gizi, halal, dll). Juga memberikan pendampingan adaptasi regulasi baru (misalnya reformulasi produk, pengurangan kandungan gula). Di Bidang Perdagangan antara lain melakukan pengawasan barang beredar dan jasa, termasuk kepatuhan label dan kemasan sesuai ketentuan BPOM/Kemenkes, pengendalian distribusi produk yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat, sesuai amanat Pasal 140 UU Kesehatan.

Perlindungan konsumen, terutama dari produk yang dapat menimbulkan risiko Kesehatan jangka panjang. Disebutkan pula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) secara spesifik belum pernah melakukan pengawasan terhadap MBDK terkait kadar gula yang terdapat dalam minuman kemasan. Namun, dilakukan pengawasan secara kasat mata berfokus pada masa kadaluarsa produk dan keutuhan kemasan minuman tersebut. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dalam mempromosikan/mengiklankan suatu produk wajib memberikan informasi yang benar dan jujur terhadap kondisi suatu produk. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, produsen pangan olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan.

Disebutkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait dengan perlindungan konsumen, lemahnya peran Lembaga perlindungan konsumen dalam melakukan kewenangannya, masih ditemukan pelanggaran terkait pencantuman SNI baik pada produk maupun kemasan bagi produk yang sudah terdaftar SNI wajib dan pelaku usaha jasa belum sepenuhnya memahami dan mentaati peraturan yang berlaku terkait legalitas usaha. Hasil diskusi pada intinya mendorong dan mendukung upaya pengendalian MBDK melalui Penguatan sinergi/ kolaborasi lintas sektoral, Pemetaan dan pendampingan terhadap IKM, Upaya promotif (Edukasi dan Sosialisasi) dan Penguatan Regulasi (Peraturan Daerah). Juga dilakukan peningkatan pengawasan pasar, mendukung upaya-upaya pencegahan melalui skrining (deteksi dini) untuk menekan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) terutama pada anak dan remaja.

Mendorong pelaku usaha mencantumkan informasi nilai gizi pada label makanan/ minuman yang dipasarkan. Optimalisasi Gerakan Sekolah Sehat (GSS) dan 7 Kebiasaan Anak Hebat dalam rangka mendorong terwujudnya pola hidup sehat. Mendorong terciptanya kawasan sekolah yang bebas dari makanan/minuman berpemanis/tidak mengandung gizi seimbang serta mendukung pola hidup (kebiasaan) sehat masuk dalam kurikulum pendidikan. Dalam diskusi mengemuka pentingnya mengatur pengendalian konsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan.

Kawasan sekolah harus bebas dari makanan/minuman dengan kadar gula berlebih/tidak sehat, ini harus dimitigasi. Juga pengawasan-pengawasan terhadap kopi keliling (starling) yang tidak berizin perlu diperketat Pihak BPOM Denpasar menjelaskan sistem pengawasan obat dan makanan terdiri dari 2 sub sistem yakni Pre Market terkait sertifikasi produksi dan Post Market terkait sarana distribusi, pengawasan iklan, pendanaan label, keamanan mutu. BPOM telah membuat regulasi yang mewajibkan untuk mencatumkan informasi nilai gizi pada label produk. Permasalahannya terletak pada edukasi yang harus ditingkatkan yaitu monitoring terhadap penerapan pola hidup sehat.

Penerapan cukai tidak memberikan dampak signifikan terhadap upaya pengurangan peredaran MBDK karena konsumen tetap saja akan membeli. Kuncinya ada pada kesadaran. Secara regulasi sudah benar, problemnya memang ada pada kesadaran dan kepatuhan. Pihak Disperindag Kota Denpasar mengatakan kemudahan penerbitan izin (NIB) menyebabkan maraknya usaha-usaha yang menjajakan makanan-minuman dengan kadar gula berlebih. Sedangkan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengatakan salah satu dampak skrining deteksi dini terhadap PTM dapat diketahui dampak dari perubahan pola hidup/konsumsi makanan pada anak-anak.

Pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Prov. Bali menjelaskan Pasal 97 tentang Kesehatan Sekolah sudah ada SE dari Dirjen PAUD terkait dengan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan. Juga Gerakan 7 kebiasaan anak hebat untuk menekan berbagai potensi penyakit yang dialami anak. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar