Owner ke Malaysia, Proses Hukum Mantan Karyawan Spa Village Resort di Buleleng Buntu

(Baliekbis.com),Tutup hampir dua tahun, hak pesangon puluhan karyawan Spa Village Resort di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng tidak jelas.

Bukan hanya hak karyawan yang tidak dibayar, tanggungan kepada pemasok lokal yang selama ini menyuplai kebutuhan operasional hotel juga belum terbayar.

Menurut Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Ernila Utami, para mantan pekerja sebenarnya telah memperoleh anjuran dari mediator hubungan industrial pada 2024.

“Dalam anjuran tersebut, para pekerja dinyatakan berhak menerima pesangon dari perusahaan,” ujar
Ernila saat menerima Anggota Komite III DPD RI I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, Kamis (4/6).

Namun, proses lanjutan yang semestinya ditempuh melalui PHI tidak pernah terlaksana sehingga hingga kini belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang dapat menjadi dasar penyelesaian hak-hak pekerja.

“Anjuran mediator sebenarnya sudah keluar, tetapi proses berikutnya tidak berlanjut ke PHI. Karena itu sampai sekarang belum ada kepastian bagi teman-teman pekerja,” ujarnya.

Menurut Ernila, mandeknya proses hukum tersebut membuat perjuangan para mantan pekerja menemui jalan buntu.

Padahal, selain kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja, perusahaan juga disebut masih memiliki sejumlah tanggungan kepada pemasok lokal yang selama ini menyuplai kebutuhan operasional hotel.

Jika diakumulasikan, total kewajiban yang ditinggalkan perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

Meski demikian, SPSI memastikan tetap mendampingi para mantan pekerja untuk mencari solusi. Salah satu langkah yang kini dijajaki adalah membuka komunikasi melalui perwakilan di Malaysia, mengingat pemilik perusahaan diketahui berasal dari negara tersebut.

Ernila berharap upaya tersebut dapat membuka ruang komunikasi dengan pihak perusahaan sehingga hak-hak pekerja yang belum terpenuhi dapat segera diselesaikan.

Anggota DPD RI Komite III, I.B. Rai Dharmawijaya Mantra menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja lokal, khususnya pada perusahaan yang melibatkan investasi asing.

“Kasus yang terjadi di Spa Village Resort menjadi pelajaran.
Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan investasi agar perlindungan terhadap tenaga kerja dapat berjalan seiring dengan pengembangan sektor usaha,” ujar Rai Mantra.

“Ini menjadi pelajaran penting karena Bali banyak bergantung pada investasi. Perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan investasi,” katanya.

Sebagaimana diketahui hampir dua tahun sejak Spa Village Resort di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng menghentikan operasionalnya, pesangon 53 mantan karyawannya hingga kini tidak jelas.

Hak pesangon dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar yang seharusnya diterima para pekerja belum juga dibayarkan karena proses penyelesaian sengketa hubungan industrial tidak pernah tuntas hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa mengakui penyelesaian kasus tersebut hingga kini masih menggantung lantaran belum pernah ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial.

Ia menjelaskan, sengketa antara pekerja dan perusahaan sebelumnya telah dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan menghasilkan anjuran pada 2024. Namun tahapan lanjutan yang seharusnya ditempuh melalui PHI tidak pernah berjalan.

Untuk mencari jalan keluar, Disnaker Buleleng bersama SPSI kini berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali guna mengkaji kemungkinan membuka kembali ruang mediasi tripartit.

“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan provinsi untuk melihat kemungkinan membuka ruang mediasi baru. Karena sampai sekarang persoalan ini belum selesai,” tandasnya. (ist)