KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera China Saat Menuju Perairan Bali
(Baliekbis.com), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Paus melakukan penghentian dan pemeriksaan (Henrik) terhadap kapal ikan asing Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 (230 GT) berbendera China di perairan teritorial Indonesia selatan Jawa Timur pada Kamis (08/05/2025).
“FV. Yue Lu Yu 28359 berkebangsaan China diamankan oleh KP Paus,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat konferensi pers di Pelabuhan Benoa Bali pada Selasa (12/05/2025).
Ipunk menjelaskan, proses penangkapan ini diawali adanya informasi dari pusat pengendalian (Command Center) KKP yang mendeteksi pergerakan yang tidak wajar kapal Yue Lu Yu 28359 dari laut lepas (high seas) Samudera Hindia menuju perairan Bali Indonesia.
“Selama beberapa hari kapal ikan tersebut melakukan pelayaran yang mencurigakan dengan berlayar di luar ketentuan yang seharusnya, yaitu di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menuju perairan Bali,” tambah Ipunk.
“Atas kecurigaan dan pergerakan kapal ikan asing tersebut, kami perintahkan KP. Paus untuk melakukan pencegatan (intercept) dan melakukan penghentian dan pemeriksaan,” jelas Ipunk.
Pemeriksaan di laut, kapal memuat enam orang berkebangsaan China itu menggunakan bendera China. Saat pemeriksaan dokumen di atas kapal ditemukan Sertifikat Kebangsaan Kapal Penangkap Ikan, Surat Tanda Kepemilikan Kapal Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan, serta Sertifikat Keselamatan Kapal Penangkap Ikan Laut Domestik yang kesemuanya diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China. Selain itu, di atas kapal juga ditemukan enam orang berkewarganegaraan China.
“Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan kapalnya berjenis kapal ikan, dan di dalam kapal terdapat enam orang sebagai awak kapal,” papar Ipunk.
Hasil pemeriksaan juga ditemukan kondisi kapal ikan yang tidak seperti kapal pada umumnya, banyak sekat-sekat akomodasi kamar yang difungsikan untuk mengangkut orang. “Saya menduga kapal ikan ini diperuntukkan untuk kegiatan lainnya,” tambah Ipunk.
Selain itu, diduga kuat kapal Yue Lu Yu 28359 juga berganti-ganti nama untuk mengelabui pantauan satelit, salah satunya dengan nama kapal FV 2508.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kapal ditarik ke Pelabuhan Benoa dan ditangani oleh Pangkalan PSDKP Benoa.
“Kapal dibawa ke Pelabuhan Benoa Bali, dan dikarenakan kondisi mesin rusak membutuhkan waktu lama, dan baru tiba pagi ini (12/05),” Ipunk mengungkapkan.
Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Edi Purnomo menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP, tidak ditemukan unsur pelanggaran di bidang perikanan, dikarenakan tidak terdapat alat penangkap ikan maupun hasil tangkapan di atas kapal. Namun di sisi lain diduga kuat adanya pelanggaran di bidang pelayaran maupun keimigirasian.
“Unsur pelanggaran penangkapan ikan maupun pengangkutan ikan secara ilegal tidak ditemukan, namun diduga kuat terdapat pelanggaran ketentuan lainnya, yaitu pelanggaran pelayaran dan imigrasi,” tegas Edi.
Selanjutnya Pangkalan PSDKP Benoa melakukan koordinasi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali dan instansi lainnya dengan menggelar ekspos untuk tindak lanjut tindak pidana selain tindak pidana perikanan.
“Berdasarkan hasil ekspos, maka proses hukum FV. Yue Lu Yu 28359 ini dilimpahkan dari Pangkalan PSDKP Benoa kepada Dit. Polairud Polda Bali untuk pengembangan kasus dan proses hukumnya,” pungkas Edi. (ist)
Leave a Reply